Polsek Ciledug Amankan Ladang Ganja di Lantai Dua Rumah Warga

Share it:


Ciledug,(MediaTOR Online) - Lazimnya orang bercocok tanam tentu di suatu lahan tanah. Namun pihak Polsek Ciledug berhasil amankan ladang ganja dirumah warga di lantai dua. Kasus berawal didapat dari info masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba berupa ganja di Jl. Arrahman, Karang Tengah yang dilakukan oleh Moh Zakariya alias Jaka dengan Syawaludin imani Ashari alias Iman. Setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Ipda Suhenri, SH & Aipda Endi Gunawan. Kemudian pelaku  Iman dan Jaka dapat diamankan, dan dari tangan kedua pelaku tersebut dapat disita barang bukti (BB) berupa 1 page ganja basah yang sudah dikeringkan yang terbungkus dalam kertas buku tulis seberat lima belas gram (15 gr) di rumah tinggal pelaku di lantai 2, Kp. Poncol RT 04 RW 01 Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang. Senin (31/08/20).

Barang Bukti yang diamankan oleh Polsek Ciledug 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polibag dengan ukuran tinggi pohon 20 sd 100 Cm.


Hasil interogasi terhadap pelaku Jaka dan Iman, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar.


Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan Wawan dan Syamsiar, setelah diketahui tempat tinggal mereka (TKP), kemudian dilakukan upaya penggerebekan dipimpin Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusumah, SH di rumah tersebut (TKP), dan  Syamsiar dapat diamankan namun Pelaku Wawan berhasil melarikan diri (DPO).


Setelah dilakukan penggeledahan di tkp, dapat diamankan BB berikutnya berupa Tanaman ganja yang tertanam dalam plastik poli bage di lantai 2 rumah tinggal Syamsiar dan Wawan (yang merupakan kakak beradik).


Sampai laporan ini dibuat, kasus masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Wawan DPO dan lainnya.


Untuk sangkaan pasal kepada pelaku dikenakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.(M.Saleh Arghama/jpp id)


Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: