Pamsimas Desa PasirAngin Dikerjakan Sesuai RAB

Share it:



Purwakarta,(MediaTOR Online) - Keterbatasan sarana dan prasarana akan air bersih di desa dan di perkotaan. Dimana  masyarakat yang tinggal di pedesaan sering merasa di tinggalkan oleh pemerintah. Padahal  sesuai amanah konstitusi, semua warga negara punya hak yang sama dalam hal pembangunan. 


Atas amanah tersebut dari tahun 2008, pemerintah secara berkelanjutan terus menerus meningkatkan Program Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).


Pelaksanaannya diswakelolakan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengacu pada Juklak, Juknis  dan RAB yang telah ditentukan. 


Seperti halnya Proyek PAMSIMAS Desa Pasir Angin,  Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat yang saat ini sedang berlangsung. 

H. Nana Rohana. ketua KSM, saat berbincang-bincang dengan MediaTOR mengatakan, kami sebagai warga disini sangat senang dengan adanya program ini. Untuk itu kita bersama-sama masyarakat bersatu untuk mewujudkannya sesuai dengan amanah. "Ini kan' buat warga kita," ucapnya.


Pada saat yang bersamaan, Usman salah satu warga setempat mengapresiasi kinerja aparat desa dengan alasan, dengan segala keterbatasan yang ada dari sekian desa yang ada di Kecamatan Darangdan ini kita bisa dapat program ini," ucapnya.

Sementara itu, Komarudin Syam, Kades Pasirangin yang bersangkutan, ditengah kesibukannya menjelaskan, sebagai Kades punya kewajiban untuk mensukseskan segala program pembangunan yang masuk ke desa ini. Baik itu yang langsung maupun melalui kelompok masyarakat. Seperti halnya Proyek PAMSIMAS, saya minta agar dikerjakan sesuai RAB," tegasnya, Reporter Liputan  Efendy .Taslim.

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: