Kapolda Metro Jaya, 54 Orang Perusuh Jadi Tersangka

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Polda Metro Jaya telah menahan 28  orang dari 54 orang tersangka pada kasus kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis  08/10/2020. Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang.


Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan. 


"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana kepada  wartawan, Senin (12/10/2020) di Polda Metro Jaya


Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.


"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," pungkasnya.(Jul)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: