Syarifah Dipanggil KPK Diminta Tanda Tangan Berita Acara

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -Semangkin gencarnya pemberitaan hangat Kota Bogor baik Online dan Koran Cetak terkait, pemanggilan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Syarifah Sofiah, belum cukup dua minggu  menjabat dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Anak kedua mantan Bupati Bogor ketujuh, Ayip Rughby ini menjelaskan duduk persoalan dirinya di panggil KPK.


"Saat dipanggil KPK, tidak ada pertanyaan apapun dari penyidik. Saya hanya diminta untuk menandatangani berita acara," kata Sekdakot Bogor  Syarifah Sofiah kepada awak Media Sabtu (10/10/2020).


Dia menjelaskan, kasus yang mendera mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) dirinya.  menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor. Terjadi kesalahan, terkait upah pungut. 


“Alhamdulillah prosesnya tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK, hanya menandatangani kembali berita acara. Saat penghitungan di tahun 2013. Semua berjalan baik,” ujar Syarifah.


Dikatakan, pada waktu  itu Dispenda setiap bulan kami memberikan upah pungut. Mungkin ada kesalahan dalam  perhitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali,” ungkapnya.


“Sebagai warga yang baik, sebagai saksi, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum," katanya. 


Wakil Walikota Bogor Dedie Rachim pernah menjabat sebagai salah seorang Direktur di KPK. Dia mengatakan, pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum. 


“Itu tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor ,” tegas Dedie. 


Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menilai pemanggilan ini hal biasa dalam proses penegakan hukum.


"Dalam kesempatan itu Kepatuhan seseorang Warga Negara yang baik  memenuhi panggilan sebagai saksi harus diapresiasi sebagai warga negara yang baik dan patuh Hukum,” Pungkas Alma Wiranta. (Pa. Cik)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: