FKUB Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perizinan Tempat Ibadah

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Untuk terjalin hubungan sesama Umat beregama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor menggelar sosialisasi Surat Peraturan Bersama (SPB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 di Royal Hotel Bogor, Jalan Ir.H.Juanda, Kota Bogor, baru baru ini
Sosialisasi SPB yang dibuka Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim yang juga menjabat Wakil Ketua Pembina FKUB Kota Bogor ini terkait pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pemberdayaan FKUB.

"SPB ini tentang pedoman pelaksanaan kepala daerah untuk pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah," ujar Ketua Panitia Sosialisasi, Hasbullah.

Hasbullah mengatakan, sosialisasi ini diselenggarakan FKUB mengingat proses perizinan untuk pendirian rumah ibadah bersifat khusus alias tidak sama dengan perizinan bangunan lainnya. 

Tak ayal, aparatur pemerintah terutama di kelurahan, kecamatan, ormas keagamaan, termasuk perwakilan dari rumah ibadah harus mengetahui tata cara pendirian rumah ibadah.

"Peraturan ini harus diketahui lurah, camat. Jangan sampai ketika ada proses ini lurah, camat tidak tahu, karena ini untuk meminimalisir terjadinya konflik seperti yang pernah terjadi," tegas Hasbullah.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus mengatakan, DPMPTSP memfasilitasi semua permohonan perizinan, namun terkhusus permohonan izin pembangunan tempat ibadah melampirkan persyaratan lain, yakni surat dari FKUB, MUI dan Departemen Agama dan selebihnya sama. 

Selain itu, sosialisasi ini juga tepat untuk menginformasikan aparatur wilayah seperti lurah dan camat agar bisa memahami proses perizinan rumah ibadah sesuai aturannya.
"Ini memang harus disampaikan, karena jangan sampai ada polemik atau gejolak, harus kondusif," Tandasnya. (Pa. Cik)
Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: