Kejati Jabar Diminta Turun Tangan Mengusut Dugaan Penyimpangan Bantuan Alsintan Koptan Sukabumi

Share it:
Sukabumi,(MediaTOR Online) - Pihak Kejati Jabar diminta mengusut segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan pemberian bantuan Alsintan kepada kelompok-kelompok tani di kawasan Pejampangan, Sukabumi, Jawa Barat.

Hal ini dikemukakan oleh Hasudungan Siagian SH, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) di Jakarta baru-baru ini menanggapi adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan Alsintan di kawasan Pejampangan tersebut.


Penetapan CPCL penerima bantuan Alsintan roda dua untuk kelompok tani di wilayah UPTD Jampang Kulon diduga bermasalah. Bantuan bernilai ratusan juta rupiah dari program aspirasi anggota wakil rakyat dari salah satu parpol tersebut diduga dimanfaatkan oknum untuk memperkaya diri sendiri yang diduga juga melibatkan oknum Distan di Kabupaten Sukabumi. 

Adapun penyimpangan dimaksud bermodus pungutan puluhan juta rupiah kepada kelompok tani calon penerima bantuan mesin alat pertanian traktor beroda dua tersebut.

Sebanyak 23 unit Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dikabarkan berasal dari program aspirasi anggota dewan. Penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran.

Menurut sumber dilapangan, dijelaskan, dari jumlah 23 unit Alsintan ini, Alsintan baru disalurkan 6 unit. Hal ini disebabkan kelompok tani calon penerima harus mengeluarkan dana cukup tinggi diatas 10 juta rupiah. Masih menurut sumber itu, ironisnya, yang menerima bukan kelompok tani sebenarnya, namun di luar kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan, sesuai dengan penetapan Distan setempat.

Sumber di wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Waluran, menyatakan bagian untuk memperoleh bantuan alsintan tersebut, sipenerima harus mengeluarkan uang cukup besar. Dan diduga hal ini melibatkan oknum Kasie Alsintan di Dinas Pertanian dan anggota dewan terkait. Karena keburu diketahui adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab pihak Dinas Pertanian, menghentikannya.

Penetapan CPCL penerima bantuan Alsintan roda dua, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, disinyalir melibatkan Kasie Alsintan inisial ERS dan menurut kabar bantuan aspirasi dewan berinisial And. Dan tragisnya lagi, realisasi dilapangan tidak melibatkan petugas tekhnis cabang dinas PTCD, mengetahui adanya program alsintan tersebut, karena sudah rame.

Seperti dijelaskan PTCD Waluran dan Jampang Kulon, pihaknya tidak tahu ada program dimaksud. "Makanya kami heran, tiba-tiba rame, kata petugas PTCD Jampang Kulon kepada MediaTOR Online.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Ir. Adjat Sudrajat saat dikonfirmasi, bahwa  pemberian bantuan Alsintan merupakan program aspirasi anggota dewan dari  PPP.  Namun, menurut keterangan beberapa staf tekhnis PTCD kordinator PPL bahwa alsintan tersebut program reguler. (SU)


Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: