UNIT RESKRIM POLSEK CIKARANG BARAT AMANKAN BEGAL MOTOR DI KAWASAN INDUSTRI MM2100

Share it:
Bekasi,(MediaTOR Online) - Terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan dan perbuatan jahat dengan cara tadah TKP di kawasan MM2100 waktu kejadian Agustus sampai dengan bulan Desember 2020 dengan lima tersangka yakni berinisaal SN(27 thn), DM,(21)thn, DE,(22), RR (24)thn, SBH,(24)thn dan penadah berinisal BW,(36)thn, ,DD,(29)thn berikut saksi korban, Security kawasan industri MM2100 dengan modus operandi memepet korban setelah itu mengeluarkan senjata tajam bacok, motor diambil.

Dengan barang bukti 1 unit motor yamaha N-MAX ,nopol B-4495-FMNI berserta konci kontak,1 yunit Honda BEAT Nopol B-4146-FND Berserta 1 konci kontak ,(2) bilah celurit,(1) bilah Golok, (1) bilah pedang kecil ,(1) unit hendpone merk REDMI warna hitam ,(1)unit hendpone merk POCO warna merah (1) potong sweater warna abu-abu,(4) lembar STNK motor dan (3) buah konci shock berbentuk T.
Kronologis peristiwa para pelaku mobile tiap malam di sekitar kawasan industri MM2100 kemudian memepet korban lalu pelaku SN turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan senjata tajam dan meminta sepeda motor korban apabila korban melawan maka tersangka sdr SN tidak segan -segan membacok korbannya.
Lalu setelah itu sepeda motor tersebut dijual oleh sdr SN kepada sdr BW dan DD dengan harga sekisar antara Rp.2,8jt sampai dengan 3jt peryunit , Berdasarkan petunjuk CCTV kawasan industri MM2100 dan keterangan para saksi di ketahui tersangka tersebut adalah sdr SN , kemudian unit Reskrim Polsek Cikarang Barat melakukan Pengkapan sdr SN di kp.Burangkeng kec.Setu kabupaten Bekasi dan setelah dilakukan pengembangan Tim Berhasil mengamankan pelaku yang lainnya yakni sdr DM, DE, RR, SBH, BW, dan DD di tempat terpisah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dengan perbuatan para tersangka di jerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 KUH pidana ancaman 4 tahun penjara.(Harlan)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: