Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra Pimpin Konpres Rekontruksi Pembunuhan Korban Bawah Umur

Share it:
Karawang,(MediaTOR Online) - Rabu, 10 Februari 2021 di depan Loby Polres Karawang, Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MMSi pimpin konferensi pers rekontruksi pembunuhan terhadap korban dibawah umur beberapa waktu yang lalu. 

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh IN terhadap korban DSN umur 14 tahun. Rekontruksi digelar sebanyak 40 adegan dalam 2 TKP Utama. Dengan kronologis pada saat tersangka mengantar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP di pematang sawah Kampung Iplik Rt 003/012, Kelurahan Mekarjati, Kecaatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam rilisnya, Kapolres menyampaikan tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban. Dan dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil 2 kantong plastik yang berada dipinggir parit sawah dengan alasan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya, karena saat itu cuaca hujan. Akan tetapi disamping tersangka mengambil kantong plastik tersangka juga menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakannya. Kemudian digulungkan pada tangan, untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang.

Korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin, sehingga korban terjatuh. Dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas selanjutnya tersangka menyetubuhi korban. Karena merasa korban bergerak kemudian tersangka menyalakan rokok dan disundutkan ke tubuh korban diantaranya bahu kiri 2 kali dan betis kiri 2 kali. Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah. Kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang.

Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.(Harlan/Tati)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: