Kegiatan dan Gerakan Oknum Kadin Kabupaten Bogor Meresahkan

Share it:
Cibinong,(MediaTOR Online) - Senin,15/02/202,  Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor Yasfar Rizal selaku pejabat sementara (Pjs) dalam keterangan tertulisnya mengatakan, adanya kegiatan dan gerakan-gerakan atau tindakan yang tidak sah yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Kadin Kabupaten.Bogor atau oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai yang mewakili Kadin.

Yasfar Rizal menambahkan dalam keterangan tertulisnya, bahwa KADIN yang sah sesuai dengan UU No.1 Tahun 1987, yang menyatakan bahawa Kadin hanya satu Kadin. Bahwa Pengurus Kadin, adalah yang dihasilkan oleh MUNAS (MUSORPROV/MUSKAB/MUKOTA) yang diselenggarakan sesuai AD ART Kadin sebagaimana tercantum dalam KEPRES RI Nomor.17 Tahun 2010.

Yasfar melanjutkan bahwa Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah pengurus Kadin yang dipilih di Munas VII di Bandung pada bulan November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk periode 2015-2020. Kadin Kab.Bogor saat ini diketuai Yasfar Rizal sebagai Pejabat sementara (Pjs) sepeninggalnya Almarhum Rudi Ferdian (Rudi Bule).

Untuk itu, Ibu Bupati Bogor, Kejaksaan Negeri Bogor, Kapolres, Pengadilan Negeri, Dandim dan seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Bogor untuk dapat mengetahui dan memahaminya, Pungkas Yasfar Rizal (Dono)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: