Dinas CKTRP Tambora Belum Bisa Memberikan Keterangan Terkait Bangunan Tanpa IMB

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tambora di bawah komando Ilham Syahrial lagi-lagi disoroti warga. Pasalnya, ada lagi bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), seperti yang ada di Jl. Angke Indah RT011 RW01 No.12, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Terlihat dari laporan warga lewat aplikasi JAKI yang melaporkan kegiatan membangun di alamat tersebut tidak memiliki IMB.

Penelusuran, warga yang melaporkan hal tersebut pada 16 Maret 2021 selesai ditindaklanjuti pada hari yang sama. Namun anehnya, tindaklanjut tersebut bukan diselesaikan oleh Dinas CKTRP Tambora, melainkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Padahal sudah jelas dikatakan pada tindaklanjut laporan tersebut, jika tidak berizin, pengawasan ada di Dinas CKTRP.

"Jika terdapat pembangunan yang tak berizin, maka kewenangan pengawasan dan pengendalian berada pada Dinas Teknis terkait, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," tulis DPMPTSP.

Selain dilaporkan lewat aplikasi JAKI, warga sekitar pun merasa terganggu dengan adanya aktifitas pembangunan yang tak berizin tersebut.

"Gak pamitan sama tetangga dan mengganggu aktifitas kami," ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya, Selasa (16/3/21).

Hingga berita ini diturunkan, Dinas CKTRP Tambora belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan warga tersebut. (wwn)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: