MENGAPA MUDIK MESTI DILARANG?

Share it:

Indra Munaswar Ketua Umum FSPI, Presidium GEKANAS,(foto: dok Ist.)


Si Iblis Virus Corona telah bermukim di Indonesia lebih dari setahun. Segala daya upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemda-Pemda untuk menangkal dan melenyapkan si Corona dari bumi Indonesia ini dengan biaya yang cukup menguras APBN, APBD. Vaksin pun sudah disuntikkan kepada rakyat Indonesia (meski belum menyeluruh).

Dari pengalaman lebih setahun ini, mestinya Pemerintah dan instansi atau lembaga yang khusus menangani Covid-19 sudah tahu persis trik-trik untuk menurunkan tingkat keganasan iblis nona Corona ini.

Tapi, mengapa Pemerintah malah mengeluarkan larangan mudik kepada seluruh rakyat Indonesia terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021.

Apakah larangan mudik ini bertujuan utk mempercepat mematikan sebagian besar rakyat Indonesia. Paling tidak mematikan hajat hidup rakyat.

Sungguh sangat sulit dipercaya, bahwa dalam kondisi ekonomi negara dan kondisi ekonomi rakyat masih morat-marit, Pemerintah malah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat ketika akan dan memasuki Idul Fitri 1442H, 2021 ini.

Hampir seluruh angkutan umum dilarang operasional selama masa larangan tersebut. Apakah Pemerintah Pusat tidak memperhitungkan sama sekali efek *_"Gaple"_* ekonomi dan sosial dari larangan tersebut?? 

Dari sisi sosial, larangan ini membuat banyak 

rakyat, apalagi pekerja/buruh swasta hilang kesempatan untuk kumpul dg keluarga di kampoeng halaman yang hanya bisa dilakukannya setahun sekali. Dan itu pun sudah diagendakan jauh-juah hari; dan dengan menyisihkan penghasilan sebisanya setiap bulan.

Dari sisi ekonomi, dengan  larangan ini banyak rakyat dengan tingkat penghasilan pas-pasan atau seadanya kehilangan kesempatan untuk mengais rezeki dari kegiatan mudik tahunan ini.

Mereka adalah:

*∆* Para pedagang asongan atau pedagang K-5 yg berdagang di daerah keberangkatan hingga di daerah tujuan pemudik. Mereka ini, untuk menopang kehidupannya hanya mengandalkan dagangan yg untungnya tidak cukup utk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarnya sehari-hari. Jika mudik dilarang, maka semakin tidak menentu penghasilan mereka;

*∆* Para pengemudi bus umum, bus pariwisata dan Travel antar kota tidak mendapat gaji/upah bulanan dari perusahaan otobus.

Penghasilan mereka berupa komisi jika mendapat giliran menjalankan kendaraan. Jika tidak, maka mereka tidak punya penghasilan. Padahal ketika terjadi mudik massal, maka harapannya utk mendapat penghasilan menjadi besar. Dan anak-isterinya bisa juga menikmati hari raya.

*∆* Begitu pula halnya para portir kereta api, portir kapal laut dan ferry, portir bandara. Penghasilan mereka adalah dari kesediaan para penumpang menggunakan jasanya. Mereka tidak menerima upah rutin bulanan dari perusahaan. Pada hari2 biasa saja, belum tentu penghasilannya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Apalagi jika angkutan umum itu dilarang operasional selama larangan mudik; *SADIS*.

*∆* Orang-orang yg mencari nafkah di tempat2 wisata di daerah juga akan kehilangan penambahan penghasilan dari para wisatawan lokal karena tidak dapat berkunjung;

*∆* Hotel-hotel di daerah semakin terpuruk. Apalagi para pekerjanya. Sekarang saja banyak sekali pekerja hotel yg dirumahkan tanpa upah, atau hanya diberikan tali asih selama dirumahkan, dan tidak sedikit yg sdh di-PHK;

*∆* Pasar-pasar tradisional dan toko-toko di daerah menjadi tidak bisa menggeliat, karena tidak ada lagi harapan para pemudik dapat berbelanja;

*∆* Masih banyak lagi gangguan ekonomi yg ditimbulkan dari larangan mudik ini.

Betul, tidak dapat dinafikan bahwa akibat dari kejahatan si Corona terhadap manusia menimbulkan banyak korban jiwa, yg  sampai saat ini masih terus bertambah.

Tapi kita juga tidak begitu saja menafikan faktor ekonomi dan sosial dg dikeluarkannya *Larangan Mudik* oleh Pemerintah ini tanpa dapat memberikan penggantian atau kompensasi akibat hilangnya penghasilan harian rakyat yg terdampak langsung dari larangan tersebut.

Kita percaya bahwa sesungguhnya Pemerintah Pusat dan Pemda yg memiliki kapasitas dan fasilitas dalam menangkal dan memotong penyebaran Covid-19 tanpa mesti melarang rakyat mudik mesti punya langkah-langkah antisipasinya.

Langkah2 antisipasi ketika rakyat akan mudik, bisa dilakukan dengan cara:

1. Setiap pemudik, sebelum naik kendaraan apa pun harus sudah di *Test GeNose* (murah dan tidak memberatkan rakyat karena biayanya cuma Rp20.000/orang);

2. Semua orang di dalam kendaran wajib memakai masker dan wajib membawa hand sanitizer yg akan digunakan selama dalam perjalanan;

3. Sampai di tempat pemberangkatan, setiap bawaan penumpang terlebih dahulu di semprot Disinfektan, dan jika memungkinkan barang bawaan tsb diletakkan di bagasi di bawah bus;

4. Semua jenis kendaraan, sebelum penumpang masuk, bagian dalam kendaraan tersebut sdh harus disemprot disinfektan;

5. Setiap tempat pemberhentian bus antar kota antar provinsi utk penumpang makan dan istirahat, dan pemberhentian akhir kendaraan (bus, kereta api, pelabuhan kapal laut dan ferry, dan bandara) harus sudah clean dan clear, sehingga penumpang terhindar dari terpapar corona dari tempat-tempat tersebut;

6. Setiap kendaraan umum apa pun jenisnya, wajib didampingi minimal 1 (satu) orang Satgas Covid-19.

Standar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti itu, sudah dilakukan ketika Presiden RI, Menteri Pertahanan, dan Ketua MPR RI hadir dalam akad nikah anak artis (anak artis)

Mengapa utk kepentingan rakyat yg lebih luas tidak bisa??

Karena itu, *BATALKAN LARANGAN MUDIK*.


Jakarta, 15 April 2021

Indra Munaswar

Ketua Umum FSPI

Presidium GEKANAS

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: