Pemkab Bogor Diminta Tindak Restoran Di Cigombong, Diduga Tempat Hiburan "Terselubung"

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Pemerintah Kabupaten Bogor diminta menindak tegas tempat hiburan berkedok restoran yang menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan diluar peruntukan. Tak hanya itu, diduga para pengelola restoran juga menyediakan minuman keras.

Bahkan, bak menampar wibawa Pemerintah daerah. Keberadaan restoran korea dilengkapi room karoke serta sajian jenis bir korea"Soju" telah tahunan tanpa  pengawasan dari pemda dan pihak hukum terkait. Parahnya lagi, menurut informasi pihak terpercaya pada bulan Ramadhan kemarinpun nekad beroperasi sampai buka malam.

Saat di investigasi, jumat (21/5) gabungan media forbes dan LSM Penjara menyaksikan didalam ruangan terlihat 5 orang wanita cantik dan seksi. Langsung menyapa.

"Ada apa mas, mau ambil room. Disini hanya ada 2 room yang aktif tapi bukanya nanti jam 7 malam. Sambil menambahkan, kalau manager hari ini sedang tidak masuk" ujar salah satu pekerja berbaju biru dengan jeans ketat.


Hasil pantauan sementara tim,

Kawasan Ruko patung gajah lido, tepatnya di jalan raya sukabumi bogor memang benar faktanya. Ruko tersebut dikemas dengan nama restoran korea padahal didalamnya ada room hiburan tempat karoke dan menjual jenis minuman tertentu.

Komentar Keras ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur  Negara), Kabupaten Bogor instansi terkait untuk menindak usaha ini.

"LSM kami mengendus dan menduga kuat ada praktek janggal usaha ini. Bahkan hasil analisa dan kajian kami serta informasi adanya restoran korea berjalan mulus begitu saja diduga tanpa ijin lengkap SIUP, DTP, dan ijin MINOL seakan ada banyak pihak pejabat terlibat. Padahal dari laporan salah seorang bahwa restoran itu menjual miniman Soju dan di sinyalir perizinan serta prakteknya gelap," tegas dia.

Ditambahkan Bangbang dirinya meminta kepada pemerintah jangan tutup mata adanya restoran korea yang di sinyalir izinya bodong" tutur dia.

Modus restoran korea ini jelang buka setiap sore tergolong rapi dan mulus berjalan sudah tahunan tidak tersentuh.

Untuk diketahui, banyak sejumlah hiburan malam berkedok resto di Kabupaten Bogor tetap beroperasi meski di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Padahal hiburan malam menjadi salah satu tempat yang dinyatakan rawan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Artinya, masyarakat harus lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. Tegasnya (gn)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: