KLARIFIKASI LSM PENJARA DIBALAS SURAT PEMBERITAHUAN PERUMDA TIRTA PAKUAN ?

Share it:


Bogor(MediaTOR Online) - Entah apa gerangan ini, ketika surat Klarifikasi yang bersifat penting untuk dibalas dan dijawab secara nyata,jelas dan gamblang terkait hasil investigasi LSM Penjara ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara), hal keuangan bersumber pada perusahaan daerah yang notabene terikat pengelolaan keuangan negara atau daerah dibalas surat pemberitahuan bersifat biasa.

Sontak hal ini menuai reaksi Sekjen LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), AGANI DJ. 

"Setelah menunggu hampir 10 hari sejak 19 Mei surat Klarifikasi masuk,dan dengan alasan surat sudah dibuat draft tinggal ditandatangani Dirut ( Direktur utama), oleh Sekprus.

Akhirnya kemarin, Rabu (2/6) datang surat dari Perumda Tirta Pakuan dan diterima pihak LSM Penjara namun ternyata surat itu bersifat pemberitahuan yang juga ditandatangani Sekprus (Sekretaris Perusahaan), Berinisial TS. Kita tentu LSM yang memiliki jiwa dan Marwah sesuai amanat Undang - undang dan diakui secara legal dan formal.Ini perlu dicatat dan dipahami saudara Sekprus. 

Bahwa secara kewenangan UU lihat No.17 tahun 2013 tentang LSM juga baca PP. NO. 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Dimana jelas dipasal 2  (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. (2) Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. juga pasal 4;

(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau Komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau Komisi. (2) Penegak hukum atau Komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat 

dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima" tegas AGANI DI. 

Ditekankan pula Sekjen LSM Penjara, bahwa ranah dan posisi tersebut maka LSM kami telah pula mendudukan hukum pada legalitas hukum formil dalam bentuk surat Klarifikasi dimaksud untuk dijawab secara jelas jelas dan benar bukan main- main.

Apakah sekprus masih yakin dan tepat membalas surat Klarifikasi dengan surat Pemberitahuan bersifat biasa. Jika memang Perumda Tirta Pakuan itu sebuah perusahaan berkelas dan bonafit tentu bisa membalas surat  dan membedakan jenis surat penting dan biasa. Apakah Klarifikasi surat dari Lembaga swadaya masyarakat yang mengkaji dan menganalisa kegiatan pada objek hukum adanya dugaan pemborosan keuangan negara atau daerah akan disebut biasa hingga surat pun dinyatakan Pemberitahuan emangnya kami ini pelanggan air minum" ujar AGANI DI.( *)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: