Pasal Kebohongan Publik "Mengancam" Terkait Pembebasan Lahan Perumda Tirta Pakuan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Setelah bergulir dan terus dicermati DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor adanya informasi pembebasan dan pembelian lahan mata air Kabandungan didesa Sirnagalih Kecamatan Tamansari kabupaten Bogor. Hingga dewan diparlemen baik ketua  DPRD Kota Bogor, Ketua Komisi II  juga Wakil Walikota Bogor bereaksi serta menyatakan sikapnya.

Tim investigasi gabungan media Forbes ( Forum Bersama) dan LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur  Negara) sejak awal juga mencermati pula arus informasi dari corong kehumasan diperusahaan tersebut.

Bahkan dari data dan bukti adanya Rellese pihak humas pada tanggal 17 Mei 2020 saat kunjungan Direksi ke mata air Kabandungan juga berita yang telah dimuat puluhan media kuat dugaan informasi yang disampaikan pada awak media oleh pihak Perumda tersebut tidak sesuai fakta dan realita yang sebenarnya bahkan berunsur PMH (perbuatan melawan hukum). 

Dimana dalam delik pidana dinyatakan bahwa berita bohong di muka umum atau pembohongan publik selain dilarang dalam UU ITE, juga terdapat sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE. Sanksi yang diatur adalah pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyard rupiah.

Mekanisme dan tahapan serta proses pembebasan dan pembelian lahan oleh Perumda Tirta Pakuan harus sesuai tahun  anggaran Perusahaan dan status lahan yang ditransaksikan harus SHM tidak boleh Girik dalam pelepasan sesuai aturan yang benar hal inipun dinyatakan Sekprus saat klarifikasi diruang kerjanya.

Kalau persoalan harga itu kan ada proses dan tahapannya. Kami tetap berpegang pada Azas praduga tidak bersalah tentu negara inipun berazas kepastian hukum dan taat hukum. Ada instansi penegak hukum baik itu Kepolisian dan kejaksaan selaku penyidik kami hanya elemen masyarakat yang turut serta mendukung dan mengawal penegakan hukum.

Saat adanya informasi yang disiarkan pihak Perusahaan kaitan pembebasan dan pembelian lahan mata air Kabandungan oleh pejabat Humas maka itu dapat menjadi fakta peristiwa awal adanya dugaan informasi kebohongan publik. Ini terkait pula dengan kenyataan atau fakta hukum bahwa atas belanja tanah Perumda Tirta Pakuan tidak atau belum membebaskan lahan seluas 1 Hektar disana.

Faktanya hanya setengah hektar dari seluruh tanah yang diklaim telah dibayarkan senilai Rp 9,5 M berstatus SHM sedangkan sisanya masih tanah Girik warga yang belom dibayarkan atau dibebaskan. Hal inipun diakui Sekprus pada pertemuan Klarifikasi pekan lalu. Adapun kenyataan bahwa saat ini Perumda Tirta Pakuan telah menganggarkan dana Rp 9,5 tahun 2020 untuk pembebasan tanah di Kabandungan ini harus jadi objek hukum pada penyidik untuk didalami dan dikembangkan apakah ada motif atau kepentingan lain dibalik tanah ini yang dapat menguntungkan orang perorang atau secara kelompok sebagaimana amanat UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ( *)b

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: