Penangguhan Tandatangan Kades Cibodas Terkait Jual Beli Tanah Warga Dipertanyakan Banyak Pihak

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Penangguhan tanda tangan Kepala Desa Cibodas Hikmat Ginanjar, soal jual beli sebidang tanah darat antara Cece Rustaman (penjual) dan Leni Marlina (pembeli)  mengundang pertanyaan banyak pihak. Status tanah sertipikat hak milik Cece Rustaman seluas 142 M2 yang terletak di blok Cibodas dibangun, dipergunakan kantor unit pengelola keuangan UPK Kecamatan Cibitung. 

"Saya belum bisa menandatangani proses jual beli tanah tersebut, saya harus ketemu sipenjual atau hak warisnya. Soalnya tanah tersebut kantor UPK, kesepakatan kerja sama antara kepala desa menjadi  tanggungjawab pemerintah kecamatan. Saya akan kordinasi dahulu dengan pemerintah kecamatan," jelasnya.

Kepala desa Cibodas Hikmat Ginanjar

Proses jual beli belum ditandatangani


Sementara keterangan yang diperoleh hak waris Cece, pihaknya tidak pernah menjual kepada siapapun. Dan adanya pengakuan status tanah dimaksud dibeli oleh pihak UPK, sampai berita ini diturunkan pihak UPK, secara hukum belum memperlihatkan bukti jual beli tanah tersebut," Ungkap Haryono hak waris Cece Rustaman.

Penangguhan tanda tangan Kepala Desa Cibodas Hikmat Ginanjar soal jual beli tanah antara Cece Rustaman dengan Leni Marlina, terkuak, berawal, bendahara UPK inisial NR mengajak kerja sama kepada Leni Marlina selaku investasi modal sebesar Rp. 203 juta rupiah secara bertahap, dengan persentase menjanjikan.

Terbatas kesabaran yang dijanjikan NR kepada Leni Marlina menjaminkan dokumen berharga milik UPK yaitu surat sertipikat tanah darat atas nama  Cece Rustaman. 

Pemerhati dilapangan, penangguhan tanda tangan Kades Cibodas soal jual beli tanah darat sertipikat hak milik Cece Rustaman dengan Leni Marlina, menjadi persoalan baru. Nasib unit pengelola keuangan UPK Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan.

Kuasa hukum Leni Marlina. Eneng Abdilah, pihaknya untuk menyelesaikan kembali uang yang dititipkan kepada NR sebesar Rp. 203 juta. Guna dan atas nama pemberi kuasa pihaknya mengamankan surat sertipikat tanah dan bangunan kantor UPK Kecamatan Cibitung.

Untuk itu, lebih jauhnya, kaitan hal ini pihak kami sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Sukabumi Palabuhan Ratu, segala sesuatunya  Silahkan konfirmasi ke pihak polres." Ujar kuasa hukum Eneng Abdilah kepada MediaTOR.(SU)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: