Spekulan Tanah Buat Kisruh Warga

Share it:

Karawang,(MediaTOR Online) - Permasalahan sengketa lahan tanah kerap berbuntut panjang, bahkan tak jarang harus berakhir di meja hijau. Apalagi kalau para spekulan sudah ikut campur, tentunya persoalan kian rumit. 

Seperti halnya yang terjadi dengan lahan tanah milik (Almh) Hj.Fatmawati warga Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini. Lahan milik almarhumah yang berlokasi di Desa Teluk Jaya, kecamatan yang sama, diakui sebagai harta gono-gini, saat dia bersuamikan H. Muhamad (Alm).

Padahal, dalam perkawinan di bawah tangan antar keduanya tidak memiliki keturunan. Anehnya, anak tiri almarhum menggugat seolah olah harta milik almarhumah (Almh) Hj.Fatmawati adalah harta gono-gini. 

Nampak Hj. Rosmiyati bersama suami ahli waris almarhumah HJ Fatmawati bersama kuasa hukumnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Karawang,  perkawinan mereka tidak diakui negara, karena hanya nikah siri. Dengan demikian gugatan pihak anak tiri almarhumah tidak ada memiliki dasar hukum.

Sementara itu, menurut Antoni Trianto SH, kuasa hukum dari Hj. Rosmiyati  anak kandung  (Alm) Hj. Fatmawati dari  law firm Anton - Andrie & Partners, permasalahan gugatan pihak lain yang mengaku-ngaku memiliki hak terhadap lahan milik almarhumah tidak memiliki kekuatan hukum. "Berdasarkan putusan PA Karawang karena perkawinan siri tidak tercatat di KUA, maka pernikahannya fasid. Oleh karenanya tidak ada perceraian tanpa ada perkawinan. Jadi gono gini apa yang dituntut kalo tidak ada perkawinan dan perceraian...? Apa lagi yang menuntut anak tiri," tandas Anton, panggilan karibnya.

Hal yang sama dikatakan Ardi Sutro SH. "Perkawinan yang tidak sah menurut hukum yang berlaku maka di anggap tidak pernah terjadi dan tidak memiliki hak atas putusnya perkawinan tersebut,” imbuh Ardi.(Harlan)


https://youtu.be/l7JC6nP8_4Q

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: