Suhandi Cahaya Apresiasi Putusan Hakim Bebaskan Klien Dari Segala Tuntutan Hukum

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Advokat senior yang kerap tampil sebagai ahli/pakar hukum Prof Suhandi Cahaya mengapresiasi putusan majelis hakim pimpinan Edi Saputra Pelawi yang telah membebaskan kedua kliennya, Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Suhandi  yang juga akademisi ini menilai, majelis hakim telah membuat putusan objektif dan fair dalam menangani perkara tersebut.

advokat senior juga ahli hukum pidana dan perdata Prof Suhandi Cahaya


“Tuduhan tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua klien kami tidak terbukti terbukti dalam persidangan. Tuntutan jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat jika majelis hakim membebaskan kedua klien kami dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum, karena klien kami adalah terduga korban kriminalisasi,” ujar Suhandi Cahaya, di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Suhandi menerangkan, perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana. “Kedua klien kami, Dellya Gunawan dan Hendra Kartikaganda Sutoyo diduga telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merampas tanah mereka,” tuturnya.

Suhandi menyebut JPU telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa. “Tersangka pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya dia mempunyai tujuan untuk menggunakan atas surat yang diduga palsu itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakan seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan suatu tulisan atau suatu tandatangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan,” paparnya.

“JPU juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oleh karena tidak pernah dipermasalahkan JPU, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” jelasnya.

Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim, Suhandi Cahaya mempersilakan. Sebab, upaya hukum itu sah-sah saja. “Silahkan saja, Kasasi itu kan hak JPU dalam hal ini. Prosedur hukumnya memang demikian jika tidak menerima putusan majelis hakim, silahkan upaya hukum dan buktikan saja dalam kasasi. Yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan diduga telah menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tutur Suhandi Cahaya.***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: