Saksi Sebutkan Wakaf 3 Cipucang Dalam Penguasaan HA Nur Alam Baktir

Share it:

Jakarta (MediaTOR Online) -  Saksi H Duroto mengatakan tanah wakaf dengan sertifikat hak milik nomor 3 Wakaf di Jl Cipucang II Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dalam penguasaan sepenuhnya HA Nur Alam Baktir.

Hal itu dikatakan Duroto saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022). Penguasaan itu berdasarkan ikrar wakaf PPAIW Kantor Urusan Agama Kec Koja tanggal 15 April 1991 diberikan ahli waris Hi Juharia alias Ibu Gendek kepada nadzir terdiri dari H Madawi bin H Syaban, HA Nur Alam Baktir dan Sarikoen peruntukan mushola. Oleh nazir satu dan tiga telah meninggal dunia, maka penguasaan menjadi di nazir dua HA Nur Alam Baktir atau tergugat II.

sidang sengketa tanah wakaf

Tergugat dalam sidang perkara perdata No.656/Pdt.G/2021 masing-masing tergugat 1 Kusnaeni, tergugat 2 HA Drs. Nur Alam Baktir serta turut tergugat, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Sedangkan penggugat dalam sidang majelis hakim pimpinan Togi Pardede itu penasihat hukum penggugat baik Eggi Sudjana maupun Muhammad Zainal sempat memperingatkan  saksi akan kebenaran keterangannya. Sebab, bisa saja memproses hukum saksi jika keterangannya itu bohong atau hasil karangan. Saksi H Duroto menjawab bahwa dirinya siap diproses hukum kalau keterangannya tidak benar. 

Pengurus Mushollah Nurul Islam dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) M Yusuf Abdulah, Muhamad, Suripto serta Syaiful Rohman. Saksi Duroto mengakui sempat  ada kesempatan  tukar-guling atau ruilslag. Namun hingga kini tidak pernah terealisasi. Karenanya, penguasaan tempat ibadah itu oleh HA Nur Alam Baktir tetap sampai saat ini.(***)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: