GIAK Desak KLHK Segera Mengusut Tuntas Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Lindung Banyuasin

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Senin mendatang akan melakukan aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendesak Menteri KLHK untuk segera mengusut perkebunan kelapa sawit milik perorangan di Kawasan Hutan Lindung Air Telang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumatera Selatan.

     Menurut Direktur Kebijakan Publik Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Riyan Pasaribu, pihaknya telah menerima data dan melakukan Investigasi di Kabupaten Banyuasin tentang adanya perkebunan kelapa sawit milik perorangan yang luasnya ratusan hektar berada di Kawasan Hutan Lindung Air Telang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Dari beberapa pemilik perkebunan itu salah satunya milik H.Jemain yang berlokasi di Desa  Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago.

    Untuk melegalkan perkebunan itu, H.Jemain melalui puteranya, Jabai, membentuk Kelompok Tani Hutan Mulya Makmur untuk mengajukan Perhutanan Sosial Kemasyarakatan. Namun, Kelompok Tani Hutan yang langsung diketuai Jabai itu diduga Kelompok Tani fiktif yang anggotanya bukan dari desa setempat, Bunga Karang melainkan dari daerah lain, bahkan pegawai perkebunan H Jemain.

     Kasus ini terungkap setelah Tim  yang dibentuk Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan  Wilayah Sumatera, Direktorat Jendral Perhutanan Sosial  dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi Teknis Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan KTH Mulya Makmur. Hasil verifikasi Tim menyimpulkan, seluruh anggota KTH Mulya Makmur merupakan warga di luar desa setempat. Berdasarkan telaah Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Selatan (SK.MenLHK No.8094/MENLHK-PKTL/KUH/PL.2/II/2018) calon areal kerja tersebut seluruhnya berada pada kawasan Hutan Lindung. "Nah, ini sudah jelas yang digarap adalah Hutan Lindung," ujar Riyan.

     Menurut Riyan, Pasal 90 Jo Pasal 116 ayat ( 1 ) huruf a UU 32/2009 dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain Pidana Pokok untuk kejahatan Korporasi dapat dijatuhkan Pidana Tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan.

     Terkait itu, Senin mendatang, GIAK akan melakukan aksi ke KLHK untuk mendesak Menteri KLHK untuk segera menurunkan Tim GAKUM.(rd)

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: