Korban Sharlin: Saya Tuntut Pertanggung Jawaban Keempat Terdakwa Atas Seluruh Investasi

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Saksi korban dugaan investasi bodong, Sharlin,  menyatakan bahwa dirinya, keluarga dan temannya yang berinvestasi di proyek alat kesehatan yang digarap Kevin Lime dengan kawan-kawan (dkk) dimintai pengembalian dan pertanggung jawabannya Kevin Lime dkk. Hal itu ditegaskan Sharlin menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa apakah saksi korban meminta pengembalian uang investasinya kepada Bella (korban juga) yang memperkenalkannya pertama dengan investasi alat kesehatan Kevin Lime dkk terhadapnya. 

"Saya, keluarga saya dan teman yang saya ajak berinvestasi di alat kesehatan Kevin Lime dkk menuntut pertanggung jawaban uang investasi kami ke keempat terdakwa (Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama)," tegas Sharlin dalam sidang kasus dugaan investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/6/2022). 

Kendati mengakui bahwa sebelumnya dia tidak mengenal Kevin Lime, Sharlin mengakui bahwa dirinya sendiri sering pula mentransfer langsung uang investasinya kepada terdakwa Doni dan Michael. Sharlin juga mengakui bahwa dirinya sempat mendapat pengembalian sedikit dari modal berikut keuntungan 25 persen, tetapi disetorkan dan disetorkan lagi saat open investasi untuk proyek (baru) alat kesehatan berupa masker dan alat pelindung diri (APD). "Jadinya saya dan keluarga saya serta teman menjadi tak dapat sama sekali pengembalian modal maupun keuntungan," tutur Sharin, yang mengaku menanamkan investasi awal Rp 10 juta terus ditambah dan ditambahkan lagi berikut keuntungan sampai Rp13,5 miliar.

saksi korban Sharlin saat memberi keterangan di dalam persidangan kasus investasi bodong


Dalam sidang pimpinan Suratno SH MH dengan JPU Shubhan Noor Hidayat SH MH, JPU Ari Sulton Abdullah SH, Sulastri SH MH, dan advokat Roni Hakim SH MH, selain Sharin didengar pula keterangan   Lim Bui Jung (Pakde terdakwa Kevin Lime) dan Leo Sulistio, karyawan show room mobil di Pluit Jakarta Utara. Saksi Lim menyebutkan dia dan keluarganya yang menguliahkan Kevin Lime yang sempat tinggal di rumahnya.

Pengakuan Lim, saat Kevin Lime punya kerjaan dia meminjam uang dari Kevin. Yang hendak dipinjam Rp100 juta, diberikan Rp1 miliar. Oleh karena tidak dibutuhkan uang sebanyak itu, yang Rp 900 juta dikembalikan lagi ke Kevin Lime. "Yang Rp 100 juta dikembalikan lagi Pak," kata Ketua Majelis Hakim Suratno. "Ya Yang Mulia," sambut Lim.

Saksi Leo Sulistio menyebutkan Doni membeli dua unit mobil baru secara tunai sekaligus, yaitu Pajero dan Exvander Cross. Namun kedua mobil tersebut atas nama Vincent dan Limitien. "Proses transaksinya dalam sehari saja," kata Leo.

JPU dalam dakwaan mempersalahkan keempat terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait proyek Alkes berupa masker dan APD. Namun setelah uang dari para korban disetor diduga difoya-foyakan dan dibelikan mobil dan barang-barang mewah. Proyek masker dan APD diduga fiktif.

Akibat perbuatan keempat terdakwa tersebut, para korban menderita kerugian 100-an miliar rupiah.

Menurut JPU, perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: