Pengusaha Pemilik Ruko Nanggewer Bogor Menunggu Putusan Yang Adil dari Mahkamah Agung

Share it:


Bogor,(Mediator Online) - Rusmaidi warga Jl Percetakan Negara II No 2 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat adalah seorang Pengusaha Pemilik Ruko di Nanggewer, Cibinong, Bogor yang masih menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Sebelumnya Rusmaidi telah dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung No 145/G/2021/PTUN-BDG tanggal 11 Mei 2021 atas perkara melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan William Kalip sebagai tergugat Intervensi.

Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut mewajibkan kepada tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No.4992/Nanggewer/2010 tanggal 18 Desember 2010.

Selanjutnya Sertifikat Hak Milik No 4993/Nanggewer tanggal 1 Desember 2010, Sertifikat  HM.No.5155/Nanggewer/2012 tanggal 3 Pebruari 2012 dan Sertifikat HM Nomor 5004/Nanggewer tanggal 2 Februari 2012. Dan setelah memenangkan perkara di PTUN Bandung, Rusmaidi dengan Kuasa Hukumnya  Angga Perdana SH,MH, Partin Yulita Dewi Daulay SH.MH dan Irawansyah SH.MH.masih menghadapi Gugatan Kasasi di Mahkamah Agung RI Jakarta dan masih menunggu Putusan atas berkas perkara  Nomor 145/2020/PTUN.Bdg Jo Nomor 145/B/2021/ PTUN Jakarta.

Rusmaidi yang sebelumnya mengalami kesulitan keuangan yang macet angsuran tiap bulan sehingga mendapat teguran dari Bank Artagraha dan Bank Tabungan Negara, dimana Rusmaidi mempunyai hutang pada Bank Arta Graha sebesar Rp 4.630.OOO dan Bank BTN sebesar Rp 989.000.000.

Berkas perkara tersebut dikirim oleh Panitera PTUN Bandung Kiswono SH.MH Nomor W2.TUN 2/1270/HK.06/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI Jl.Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat.

Atas pinjaman dana tersebut pihak pemberi pinjaman melakukan Perikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dihadapan Notaris Dessi.SH.MKn, walaupun sebenarnya menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 1982 adanya Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

Untuk membayar Pelunasan Hutang pada Bank Arta Graha dan BTN tersebut Rusmaidi mendapat pinjaman dari William Kalip Sebesar Rp 7 Miliar dengan perincian untuk membayar pinjaman pada Bank Arta Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan BTN sebesar Rp 980.000.000  Diskonto 10 persen Rp 700.000.000 ,sukses fee 5 persen Rp 350.000.000 Bunga bulan pertama 3 persen Rp 210.000.000 Biaya Notaris Rp.70.000.000 dan terima uang kontan Rp.60.000.000.

Kemudian tergugat Intervensi melakukan pembayaran kepada penggugat termasuk kepada Bank Arta Graha dan Bank Tabungan Negara menyelesaikan kewajiban Hutang Penggugat kepada kedua Bank tersebut.

Dalam keterangannya selaku tergugat Intervensi William Kalip melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Perjanjian Jual Beli (PPJB) Lunas dilakukan di hadapan Notaris Dessi SH.MKn selaku Pejabat yang berwenang dan pada saat Penandatanganan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Lunas.

Sementara itu dalam pokok perkara pihak tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sidang PTUN Bandung antara lain menyatakan bahwa tindakan administratif tergugat dalam menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara In litis adalah dalam rangka melaksanakan fungsi Pelayanan Publik di bidang Pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) Jo Undang Undang No 5 tahun 196O jo Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997.

Dalam Putusan PTUN Bandung nomor 145/G/2020/PTUN BDG tanggal 11 Mei 2021 MK pihak Penggugat memperoleh kemengan dan tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diwajibkan mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah terhadap 4 buah Sertifikat tanah tersebut yang pernah diterbitkan Kantor Pertanahan Kab Bogor.

Perkara tersebut masih terus bergulir ditingkat Kasasi Mahkamah Agung pihak Rusmaidi berharap Mahkamah Agung memberi putusan yang seadil adilnya.(KA/SIR).

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: