Terdakwa Kevin Lime Akui Perbuatan Rugikan Korban Investasi Bodong Rp 70 Miliar

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Terdakwa Kevin Lime mengakui bahwa akibat perbuatannya merugikan para korban investasi bodong Rp 70 miliar lebih. Jumlah itu masih berupa modal riil. Jika diakumulasi dengan keuntungan yang dijanjikan, maka jumlah keseluruhan total kerugian para korban menjadi Rp 109 miliar lebih.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal sebagai investasi bodong dengan agenda persidangan keterangan saksi mahkota lanjut pemeriksaan keempat terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022).

Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama mengakui bahwa mereka termasuk korban pula dalam kasus investasi bodong tersebut. Uang dan keuntungan investor bawaan ketiga terdakwa belum dikembalikan terdakwa Kevin Lime. 

keempat terdakwa kasus investasi bodong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dan terdakwa di PN Jakarta Utara

Namun selain sebagai karyawan yang dapat gaji dari PT Limeme Group Indonesia milik Kevin Lime, terdakwa Doni dan Michael diberikan mobil, labtop, telepon genggam dan lain-lainnya. Contoh terdakwa Doni dapat mobil Portuner baru, labtop dan HP dari Kevin. 

saat majelis hakim, JPU dan penasihat hukum memeriksa alat bukti

Dalam PT Limeme Group Indonesia, menurut pengakuan ketiga terdakwa, Doni menempati posisi sebagai Komisaris sekaligus Asisten Pribadi terdakwa  Kevin Lime, Michael menduduki jabatan Accounting, dan Vincent memangku jabatan Market Place di PT Limeme Group Indonesia.

Terdakwa Kevin Lime tidak bisa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suratno SH MH terkait dimana terdakwa membeli alat kesehatan (Alkes) dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan suntik modal para investor. Terdakwa juga tidak bisa menyebutkan siapa pihak yang memesan masker dan APD tersebut. 

Ketika kepada terdakwa Kevin Lime ditunjukan barang bukti (BB) air softgun dan ditanyakan apakah dirinya mengancam saksi korban dengan senjata tersebut,  terdakwa membantahnya. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: