Gerebek Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Gilirang

Share it:


Palembang,Media TOR,Gerakan Bersama Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek) akan melaporkan dugaan penyimpangan dana Desa, Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan,bBanyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga merugikan Negara ratusan juta Rupiah.

      Ketua Gerakan Bersama Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek), Samiun kepada Wartawan di Palembang, Kamis, mengungkapkan, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan terjadi sejak 2020 hingga sekarang yang diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah.

     Menurut Samiun, Tahun Anggaran 2021, Desa Gilirang mendapat dana Desa sebesar Rp.1.567.626.000, yang diperuntukkan dengan beberapa program diantaranya, Penyelenggaraan desa Siaga Kesehatan dengan dana keseluruhan dari Pencairan tahap satu hingga tahap tiga sebesar Rp.131.69.000. Namun, berdasarkan keterangan,dana untuk menunjang kegiatan tersebut tidak sebesar itu. Pembangunan Jembatan milik desa sebesar Rp.70.000.000. Namun, berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Gerebek, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang ada. Pembangunan Rehab/Peningkatan sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga milik desa (Pembangunan Saga) sebesar Rp.1.151.300.000. Namun berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Gerebek, Fisik pekerjaan diduga tidak sesuai dengan dana yang ada.Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp119.100.000.Ini patut dipertanyakan. Dan kegiatan lainnya yang diduga terjadi penyimpangan.

     Untuk Tahun Anggaran 2022, Desa Gilirang mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.068.560.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, pembangunna jalan usaha tani, rehab tanggul sebesar Rp.113.000.000. Namun, berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Gerebek, fisik pekerjaan dikerjakan asal jadi. Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Gilirang diduga terjadi tahun 2020.

     Terkait itu, dalam waktu dekat, Gerebek akan melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Gilirang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: