SCI Desak Dishut Sumsel Segera Melakukan Langkah Hukum Terkait Pembabatan Hutan Lindung Bakau Muara Sugihan

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Dinas Kehutanan Sumatera Selatan segera melakukan langkah Penegakan Hukum terhadap pelaku pembabatan Hutan Lindung Bakau, Mangrove di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan. Ratusan hektare Hutan lIndung Mangrove telah disulap menjadi tambak dan sarang burung walet.


     Koordinator Nasional Society Corruption Investigation ( SCI ) Asmawi,HS kepada Wartawan mengungkapkan, pihaknya bersama KPH Kehutanan Wilayah III Palembang- Banyuasin telah menemukan ratusan hektare hutan bakau, mangrove di Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan telah dibabat dijadikan tambak dan sarang burung walet. Kegiatan pembabatan ini berlangsung  bertahun tahun.

    Society Corruption Investigation ( SCI ) melalui surat Nomor: 58/SCI.SS/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 telah melaporkan pembabatan hutan lindung bakau itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kemudian Kejati Sumsel melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Namun kasus ini mengendap. Setelah didesak, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin menjelaskan kasus ini telah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan Sumatera Selatan pada 20 Pebruari 2022.

    Menurut Asmawi, pihaknya telah mengkonfirmasi ikhwal pelimpahan tersebut ke Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Panji. Diperoleh jawaban, nanti saya cek dulu ke bidang perlindungan hutan. Sedangkan Kabid Perlindungan Hutan, Saprul memberi jawaban, secara formal belum ada pelimpahan." Aneh sangat aneh " ujar Asmawi.

     Asmawi berharap, Dinas Kehutanan Sumatera Selatan serius  melakukan Penegakan Hukum terhadap pembabatan hutan lindung bakau.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: