Penasihat Hukum Perubuh Tembok Berlin Minta Hakim Bebaskan Klien

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Ada-ada saja ironi penegakan hukum. Singkirkan tembok  "Berlin" yang menutup Jalan Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara, eh tahu-tahunya atau justru yang berusaha menyelamatkan jalan umum itulah yang diadili. 

Ironisnya lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bukannya membantu ketiga orang tersebut; seorang ibu rumah tangga pemilik tanah terisolir akibat penutupan jalan; dan dua advokat. Mereka yang mengembalikan fungsi jalan yang merupakan fasosum itu dibiarkan dizolini dan dikriminalisasi.

Keironisan semakin menyesakan dada mereka karena tindakan perubuhan tembok "Berlin" Jalan Kapuk Indah oleh Julio, Yusni Harefa SH dan Iming T SH dipidanakan. Padahal, tindakan mereka didukung putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tembok Berlin itu sendiri sudah pernah dirubuhkan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersama Julio dan Yusni. 

Sayangnya tidak tuntas saat itu. Oleh karenanya dilanjutkan Julio, Yusni Harefa dan Iming T dengan mengerahkan alat berat. 

Pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan itu ironisnya bisa dijadikan pidana oleh penyidik setelah Chandra Gunawan melaporkannya ke polisi. 

Kendati ada  dugaaan kuat bahwa pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pelapor, toh ketiga orang tadi duduk di kursi pesakitan. Bahkan JPU sudah dituntut 11 bulan penjara.

Oleh sebab itu, majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Aloysius Bayu Adji diminta membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan pengrusakan tembok akses Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan,  Jakarta Utara, dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa Julio, Ratih Puspa Nusanti SH dari Law Office Ratih Puspa Nusanti SH di PN Jakarta Utara dalam nota pembelaannya, Jumat (5/5/2023).

Menurut Ratih, perkara No.156/Pid.B/2023/PN Jkt Utr atas nama terdakwa Julio selaku pelapor Chandra Gunawan tidak memiliki relevansi sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Demikian juga dengan perkara terpisah atas nama Iming T dan Yusni Harefa, penasehat hukum Julio, pelapor tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan ketiga terdakwa. 

Sebab perbuatan pidana yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa merupakan pengrusakan terhadap tembok pembatas akses jalan umum ke arah tanah terdakwa Julio, bukanlah perbuatan pidana. Melainkan sesuai putusan pengadilan.

Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan pula akan hak atas lahan berdirinya tembok yang dibongkar terdakwa. "Legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak berdasarkan hukum”, ujar Ratih Puspa Nusanti SH saat bacakan pledoinya, di PN Jakarta Utara, Jumat (5/5/2023).

Tembok yang diklaim pelapor sebagai miliknya berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Karena itu, terdakwa Julio berharap majelis hakim pimpinan Aloysius Bayu Adji SH MH memberikan putusan yang mempunyai rasa keadilan, dan tidak bernuansa kriminalisasi.

JPU Dony Boy sebelumnya  telah menuntut terdakwa Julio dan Yusni Harefa selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan. JPU menyebutkan terdakwa Julio dan Yusni Harefa terbukti bersalah menghancurkan atau membongkar tembok pembatas jalan sehingga menimbulkan kerugian saksi Chandra Gunawan kurang lebih Rp 15 juta.

Penasehat hukum menyatakan terdakwa Julio sebagai korban dalam masalah ini. Sebab tembok  "Berlin" ,yang dibongkar tersebut merupakan penghalang masuk atau akses jalan ke tanahnya. "Julio dan kuasa hukumnya Iming dan Yusni Harefa tidak melakukan perbuatan pidana merusak tembok seperti didakwakan JPU. Namun, terdakwa hanya melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah ditetapkan Ketua PN Jakarta Utara," kata Ratih.

Selama persidangan pelapor tidak pernah menunjukkan bukti sertifikat tanahnya yang menyatakan tanah lahan yang dibengun tembok tersebut merupakan miliknya. Akan tetapi pelapor membangun tembok di atas jalan yang telah dieksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Utara tanpa landasan.

“Berdasarkan keterangan saksi Taufik Kepala Kantor BPN Jakarta Utara menyampaikan, bahwa lahan seluas 2.944 m dengan Sertifikat M3, sudah dicoret dari buku pendaftaran tanah BPN Jakarta Utara. Sertifikat M3 tersebut saat ini ada di BPN dan tidak ada lagi nama pemegang hak atas lahan tersebut. Oleh sebab itu, pelapor yang mengklaim bahwa tembok yang dibongkar sepanjang kurang lebih 12 m tinggi 2 m tersebut di lahan miliknya sudah dibantahkan pihak BPN Jakarta Utara.

Lahan tersebut merupakan peruntukan jalan dengan nama Jalan Kapuk Indah berlokasi di Rt.02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, dan sampai saat ini nama Jalan Kapuk Indah masih ada di lokasi tidak pernah dihapus”, ungkap Ratih.

Ratih menjelaskan, ketiga terdakwa melaksanakan putusan perdata dengan Penetapan Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No.19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan. Tembok yang dibangun pelapor telah dieksekusi PN Jakarta Utara tahun 2018. Namun setelah dieksekusi dibangun kembali oleh pelapor.

“Karena perintah eksekusi PN Jakarta Utara tidak ada dua kali, sehingga Julio dan pengacaranya melakukan pembongkaran terhadap tembok yang dibangun pelapor di atas lahan yang sudah dieksekusi tersebut. Karena pembongkaran tembok tersebut sehingga ketiga terdakwa disidangkan saat ini. Apakah Julio dan pengacaranya melakukan pidana, padahal yang dilakukan itu untuk mempertahankan akses jalan termasuk ke tanahnya? Yang membangun tembok di lahan yang sudah dieksekusi pengadilan tersebut seharusnya melanggar hukum, dan dipidana”, kata Ratih.

Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Julio tidak melakukan pidana pengrusakan, memulihkan nama baik terdakwa, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Majelis juga dimohon supaya membebaskan Julio dari tuntutan hukum (onslag), karena perbuatannya bukan tindak pidana. 

"Selanjutnya memerintahkan jaksa supaya mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, membebankan biaya perkara ke negara," demikian Ratih dalam pledoinya. 

Khusus mengenai Julio, wanita ini sudah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan akses ke tanah yang di atasnya dibangun kantor atau tempat usaha. Sejak diisolir lokasi itu sudah sangat terlantar. Bagian dari ruas Jalan Kapuk Indah sendiri akses satu-satunya ke tanah Julio sudah bagai hutan belantara.

Chandra Gunawan maupun penasihat hukumnya belum bisa dimintai tanggapan

atas kepemilikan atau sertifikat lahan lokasi tembok yang menjadi objek perkara tersebut. (Wil)***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: