Ketua LSM GIAK Bogor Geram Masih Banyaknya Praktik Penahanan Ijazah Karena Tunggakan Administrasi

Share it:

Cibinong,(MediaTOR Online) - Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor, Julianda Effendi geram soal masih banyaknya praktik penahanan ijazah oleh pihak satuan pendidik karena tunggakan administrasi.

"Fenomena begitu banyaknya ijazah peserta didik (PD) yang sudah lulus sekolah tapi masih ditahan, berakibat mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Dan bersaing di pasar kerja," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (23/12/2023).

"Hal tersebut dialami oleh siswa di SMA Negeri 1 Jonggol, Kabupaten Bogor berinisial RS lulusan tahun 2021 yang berasal dari keluarga kurang mampu ini. Tidak dapat membantu meringankan beban ekonomi orangtua mereka," katanya.

Ia, merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana diketahui informasi SMA Negeri 1 Jonggol tersebut menerima dana BOS miliaran.

"Dengan dana bos tersebut, masa jika ada murid kategori kurang mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana bos itu bisa disubsidi silang," tegasnya.

Lanjutnya, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan 'satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun'.

"Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya," ucap Julianda.

"Hal tersebut di perkuat dengan pernyataan dari Menhukam di mana penahanan ijazah itu termasuk melanggar hak asasi manusia," ujar Julianda.

Sementara itu, orangtua siswa berinisial P mengeluhkan bahwa salah satu pendidik di SMA Negeri 1 Jonggol, Dwi Rahayu diduga yang memegang ijazah anaknya.

"Iya ijazah anak saya itu di pegang bu Dwi sebagai pengajar juga di sekolah tersebut," katanya.

Dikonfirmasi soal tersebut melalui pesan singkat whatsapp sampai berita ini ditayangkan belum merespon. 

Untuk diketahui, KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah I Jawa Barat yang menginstruksikan agar SMA juga SMK tidak menahan ijazah.(rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: