Terkait Pemotongan Dana BLT, Ada Perbuatan Melawan Hukum Yang Diduga Melibatkan Oknum Kades Teluk Kecapi

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Terkait Pemotongan Dana BLT, ada perbuatan melawan Hukum yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Penegasan itu disampaikan Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir, Ipda Iwanto saat melakukan pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Pemulutan, Tokoh Masyarakat dan Anggota BPD Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Rabu (18/12/2024).

Pertemuan Tokoh Masyarakat dan Anggota BPD Teluk Kecapi dg Kanit Pidkor Polres Ogan Ilir

Dalam pertemuan khusus sharing penanganan kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Reluk Kecapi itu Kanit Pidkor didampingi Para Penyidik Unit Pidkor.

Menurut Ipda Iwanto, setelah memeriksa 45 orang saksi, Penyidik berkesimpulan bahwa ada perbuatan melawan Hukum yang patut diduga dilakukan Rhm Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi. Dalam waktu dekat, Unit Pidkor Polres Ogan Ilir akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, tiga kasus yang dilaporkan ke Poles Ogan Ilir. Kasus pertama, dugaan pemotongan dan meminta jatah Dana BLT kepada penerima manfaat.

Kasus ini tengah ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir sebagai tindak lanjut Laporan BPD Ogan Ilir. Tim Unit Pidkor secara marathon telah memintai keterangan puluhan saksi penerima BLT.

Sebagian besar saksi mengaku dimintai jatah uang BLT seratus ribu rupiah. Malah, salah seorang saksi mengaku memungut jatah dana BLT kepada Penerima manfaat atas suruhan Rhm, oknum Kades Teluk Kecapi. Saksi lainnya, Sukoya mengaku dana BLT tahap pertama 2024 tidak menerima sama sekali. Sedangkan dana BLT Tahap dua 2024 hanya menerima 500 ribu Rupiah.

Kasus kedua, Dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, penerima BLT. Kasus ini ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Penyidik telah  memeriksa beberapa orang saksi, termasuk terlapor Rhm, Kades Teluk Kecapi.

Kasus ketiga, dugaan penyimpangan Dana Desa, yang dilaporkan Society Corruption Investigation ( SCI ). Kasus ini ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.

Sementara itu, berbagai upaya yang dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi agar lolos dari jeratan Hukum.

Upaya pertama, membuat surat kuasa yang isinya Sukoya memberikan Kuasa kepada Jaleha, orang tuanya, menerima dana BLT tahap pertama Tahun 2024, tahap dua tahun 2024, tahap tiga 2024. Surat itu disampaikan kepada Jaleha, orang tua Sukoya, Kamis lalu. Namun, surat itu tidak ditandatangani oleh Sukoya.

Dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, oknum Kades Teluk Kecapi, Rhm, berupaya mencari kambing hitam. Dalam kesaksiannya, Rhm, menyebutkan bahwa urusan dokumen BLT tanggungjawab Sekdes dan Bendahara Desa.

Namun, hal itu dibantah oleh Akmal, Bendahara Desa. Menurut Akmal dalam kesaksiannya, dia bersama Sekdes hanya menyusun dokumen laporan BLT untuk disampaikan ke Dinas PMD Ogan Ilir. Sedangkan dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT berasal dari Rohiman, Kades Teluk Kecapi. Begitu juga soal tandatangan Sukoya, Akmal tidak tahu menahu. Semuanya urusan Rhm.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Pemulutan, Asmawi,HS, pendamping warga,  mengapresiasi kinerja Uniit Pidkor Polres Ogan Ilir yang consern terhadap penanganan kasus tersebut.(Tim )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: