Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation ( SCI ) mendesak Kapolda Sumatera _ segera mencopot Kasat Narkoba Polres Prabumulih terkait dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan lima anggota Satnarkoba Polres Prabumulih.
Kepada Wartawan di Palembang, Sabtu, Koordinator Nasional Society Corruption ( SCI ) Asmawi, HS mengatakan, pencopotan Kasat Narkoba Polres Prabumulih perlu dilakukan agar kasus ini terang benderang."Apakah Kasat Narkoba terlibat dalam dugaan pemerasan dan atau menerima aliran dana. Nnah ini harus diusut secara tuntas," ujarnya.
Menurut Asmawi, selain segera mencopot Kasat Narkoba, sebaiknya oknum oknum yang diduga bermasalah tersebut ditarik ke Polda Sumatera Selatan dan ditempatkan di Yanma. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari tekanan dan intimidasi. Selain itu, Asmawi, menyarankan agar kasusnya tetap ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
Seperti ramai diberitakan sejumlah Media, dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng Institusi Kepolisian. Kali ini, sejumlah oknum di jajaran Satnarkoba Polres Prabumulih dilaporkan dengan dugaan pemerasan keluarga tersangka kasus Narkoba yang terjaring razia ditempat Karaoke.
Korban berinisial Cs ( 49 Tahun ) Warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim terjaring razia saat tengah berkaraoke bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu disalah satu room Karaoke Prabumulih ( 23/4/2025).
Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas gabungan, tujuh orang dari sepuluh orang,termasuk cs, dinyatakan positif Narkoba.
Tujuh orang itu kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih. Keesokan harinya, istri Cs berinisial RT ( 30 ) dipanggil untuk datang ke kantor Polisi. Disanalah dugaan pemerasan terjadi.
Menurut RT, dia diminta Rp.150 juta agar Suaminya bisa dilepas. Setelah terjadi negoisasi akhirnya disepakati angka Rp.80 juta."Uang itu untuk membebaskan suami saya dan kawannya," ujar Rt kepada Wartawan, Kamis (15/5/2025).
Setelah uang diterima, cs dan satu rekannya, Lky ( 48 tahun ) dijemput pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal yang berdomisili di Indralaya, Ogan Ilir untuk menjalani Program Rehabilitasi. Namun disana, Rt kembali diminta membayar biaya tambahan masing masing Rp.16,5 juta untuk cs dan Rp.15,5 juta untuk Lky.
Merasa diperas, akhirnya Rt melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel, sesuai Laporan Nomor : STTP/85.DL/V/2025/Yanduan tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam Laporan itu, Rt melaporkan lima oknum Satbarkoba Polres Prabumulih yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.( red )
Post A Comment:
0 comments: