Jakarta, (MediaTOR Online) – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atau pemulihan hukuman kepada mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menjelaskan pemberian rehabilitasi berawal dari usulan DPR kepada pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, alhamdulilah Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," kata Dasco, dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangani oleh Prabowo pada hari ini.
"Bapak Presiden menggunakan hak beliau dalam kasus yang menimpa Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Sore ini, presiden baru membutuhkan tandatangan untuk selanjutnya diproses menurut undang-undang yang berlaku," kata Prasetyo Hadi.(diq)



Post A Comment:
0 comments: