Ditepiskan, Kunci Kasus Dugaan Pencemaran yang Jerat Ketua Yayasan CLOW oleh Saksi Fakta dan Kunci

Share it:
Saksi fakta dan kunci akhirnya beri keterangan di PN Jakarta Selatan.


Jakarta, (MediaTOR Online) - Di bibir saksi kunci, riuh tuduhan mendadak luruh, nihil, menjadi embun yang menghapus bayang-bayang criminal dan pencemaran, mengembalikan kesucian dari sebuah ruang yang sempat dikutuk oleh prasangka.

Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pencemaran Ketua Yayasan CLOW Wahyu Winono alias Bimbim sampai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saksi kunci yang juga saksi fakta yang diduga sengaja disembunyikan penyidik Polres Jakarta Selatan kendati sudah sempat diperiksa dua kali untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akhirnya memberikan keterangan di persidangan kasus pencermaran nama baik dengan terdakwa  Wahyu Winono di PN Jakarta Selatan. 

Hal itu terjadi setelah terdakwa dan penasihat hukum bekerja keras untuk menghadirkan ke persidangan saksi fakta tersebut. Dalam persidangan saksi fakta Desi Septiani menyebutkan saksi korban Sadinda dengan Wahyu Winono sering berhubungan komunikasi baik secara langsung maupun lewat alat komunikasi sejak Desi bekerja di Shelter CLOW tahun 2023. 

“Sadinda bikin konten di center tentang edukasi memelihara dan merawat kucing,” ungkap Desi di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Selain itu, Desi dan Supanto sering meminta pula pakan kucing di Yayasan CLOW. “Kami melayani karena kami tahun Sadinda sering jumpa dengan Ketua Yayasan CLOW Wahyu Winono,” kata Desi.

Namun kedekatan Sadinda dengan Wahyu menjadi retak mana kala terjadi kucing salah tangkap.  Awalnya Supanto, timnya Sadinda, minta mau ambil lagi kucing yang sebelumnya diserahkan ke shelter. Oleh karena aturan melarang dikembalikan lagi kucing yang diserahkan ke shelter, permintaan Supanto tersebut ditolak. 

Yayasan CLOW memberi alasan tidak tahu betul siapa sesungguhnya pemilik kucing yang diambil itu. Gagal Supanto, muncul Sadinda juga  mau ambil kucing didrop. Pihak CLOW tetap berpegang pada aturan; kucing yang didrop ke shelter tidak boleh diambil lagi. 

Eskalasi perselisihan kian memuncak saat muncul pesan-pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina yang menyebut Shelter CLOW sebagai "shelter miskin" yang hidup dari donasi dari Sadinda. Ucapan tersebut dinilai pihak yayasan sebagai penghinaan terhadap kerja keras mereka merawat ratusan kucing terlantar.

Florencia, pemilik kuncing yang ditangkap Sadinda dan Supanto  datang ke Shelter CLOW. Tidak hanya bersama suami tapi juga bodyguard lagi-lagi meminta dikembalikan kucing yang didrop Sadinda dan Supanto ke Shelter CLOW. “Kami tetap berpegang pada aturan main yang ada. Kami kan tidak tahu bahwa kucing tersebut milik mereka, jadi tidak boleh diambil lagi seenaknya,” tutur Desi yang bekerja sebagai admin di Yayasan CLOW.

Florencia dan bodyguardnya nekat membobol pintu bagian belakang shelter untuk masuk kemudian ambil kucingnya. “Pengambilan kucing seperti itu sebenarnya dilarang yayasan, tetapi kami hanya kuasa membiarkan Florencia membawa pergi kucingnya,” kata Desi.

Selain Desi, dua saksi a de charge yaitu Dewi Anjani dan Alfirmansyah juga diperiksa dalam sidang pimpinan Agus Darwanta SH MH tersebut.  Dewi sebagai sopir mengaku melihat kala Florencia mengambil paksa kucingnya dari shelter. “Kami mencoba memprotes tapi tidak diindahkan,” katanya.

Pihak shelter masih berusaha meminta agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan bersama pihak yang membawa kucing. Rombongan tersebut tetap memaksa masuk.  "Kalau sudah lapor, seharusnya polisi yang datang," cetus Dewi mengingat imbauannya saat insiden penggerudukan terjadi.

Bagi pengelola shelter, peristiwa penggerudukan ini bukan sekadar perdebatan soal seekor kucing, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan fasilitas dan keselamatan ratusan hewan terlantar di dalamnya.

Saksi Alfirmansyah selaku pengurus Yayasan CLOW mengaku mereka melakukan pertemuan untuk mengantisipasi berulangkali terjadi pengambilan kucing dari shelter karena salah tangkap atau karena kuncing-kucing tersebut ada pemiliknya. 

Menurutnya, Sadinda dan Supanto sudah untuk ketiga kalinya melakukan kesalahan penangkapan kucing yang ada pemiliknya kemudian didrop ke shelter. Namun yang sempat ribut dan merepotkan pengurus yayasan peristiwa terakhir, manakala Florencia menjebol pintu belakang shelter untuk ambil kucingnya. 

Atas peristiwa itu, pengurus yayasan pun berembuk dan memutuskan untuk membuat pengumuman di istagram yayasan menyatakan Sadinda dan Supanto dilarang atau distop untuk mendrop kucing ke shelter. Oleh karena dikhawatirkan ada pemiliknya. Lagi pula, Sadinda dan Supanto hanya membayar uang administrasi untuk kucing-kucing tersebut sebesar Rp 100 ribu/ekor. Sementara kucing yang dirop sudah 350 ekor. Biaya pakan dan perawatan kucing di shelter cukup besar, jelas tidak cukup yang Rp 100 ribu untuk jangka panjang.

"Tujuan kami dengan pengumuman itu agar masyarakat mengetahui bahwa Yayasan CLOW tidak lagi menerima kucing dan anjing yang dibawa oleh Sadinda dan Supanto. Yang kami pikirkan adalah bagaimana hewan-hewan ini tetap bisa makan dan dirawat," tutur Alfirmansyah. 

Didengarkan juga keterangan ahli pidana Dr Adek Junjunan Said SH MH yang dihadirkan JPU Pompy Polansky Alanda SH. Dia menyebut kalau yang membuat atau melakukan pengumuman itu badan hukum/yayasan tentu tidak dapat dipidana. “Badan hukum dalam hal ini tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Adek juga menyebutkan bahwa dalam hukum pidana, suatu perbuatan harus dinilai dari konteks, tujuan, serta kepentingan yang dilindungi untuk membuktikan ada atau tidaknya sifat melawan hukum dan niat jahat (mens rea).

Penasihat hukum terdakwa Wahyu Winono, Dr (c) Ir Andi Darti SH MH menilai keterangan ahli pidana dan fakta sidang smematahkan dakwaan JPU. Persidangan ini bukan hanya karena satu kalimat atau satu pengumuman. 

“Kita harus melihat apa yang terjadi sebelumnya, mengapa pengumuman itu dibuat, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut disampaikan. Apabila pernyataan dibuat dalam konteks kepentingan publik, edukasi, dan perlindungan operasional shelter, maka unsur pidana otomatis gugur. Klien kami Wahyu Winono adalah pihak yang berupaya membela shelter dan mempertahankan operasional pemeliharaan dan perawatan kucing," ujar Andi Darti. 

Menjadi saksi kunci bukan selalu tentang menyingkap kekejaman. Kadang, misi paling luhur adalah mengeja kenyataan dengan jujur; terang benderang dan apa adanya bahwa di tempat yang dikira ladang dosa, tak ada satu pun benih kejahatan yang pernah tumbuh. (Pas)

Share it:
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: