Jakarta, MediaTOR Online) -Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LSM LIRA INDONESIA) pimpinan Drs.KRH.HM.Jusuf Rizal, SH,SE,M.Si mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas, tidak tebang pilih, dan melakukan upaya jemput paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Desakan ini melalui surat resmi DPP LSM-LIRA Indonesia 20/10/2026 yang ditanda tangani oleh Wakil Presiden Lsm-Lira Indonesia H. Samsudin, SH,MH dan Mustakim Ishak Sekjen Lsm-Lira Indonesia.
Hal tersebut disampaikan setelah Nusron Wahid telah dua kali mangkir tidak hadir memenuhi panggilan resmi KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
H.Samsudin,SH, MH Wakil Presiden Lsm-Lira Indonesia yang dijuluki "Predator Koruptor" bersama Panglima Brikom Lsm-Lira Johny Ismail mendatangi KPK 20/10/2026 untuk memberikan dukungan agar KPK tidak ragu melakukan upaya paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala- BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan(HGB) PT. Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Samsudin, SH, MH menegaskan, semua warga negara sama di depan hukum. Pejabat Negara seharusnya memberi contoh ketaatan hukum agar perkara tersebut terang-benderang, bukan justru menghindar dari proses pemeriksaan ujar Samsudin.(mi)



Post A Comment:
0 comments: