Anggota Dewan Menyalahgunakan Wewenang Disinyalir Korupsi

Share it:
Bekasi, (MediaTOR)- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan dana komite sekolah di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) SMAN l Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, belum lama ini. ICW menduga penyelewengan itu dilakukan oleh salah satu anggota komite sekolah, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pada tahun 2011.
Nama anggota DPRD itu masih dirahasiakan. Oknum anggota dewan ini diduga meminta pihak sekolah agar menyetorkan dana Rp 215 juta sebagai pelicin untuk mendapatkan anggaran daerah sebesar Rp 3 miliar. Uang miliaran itu dibutuhkan sekolah untuk pembangunan gedung perpustakaan dan laboratorium.
“Jadi kayak beli uang dengan uang. Kalau tidak memberikan Rp 215 juta, sekolah tidak bisa mendapatkan anggaran Rp 3 miliar itu. Ini kami sebut korupsi karena ada penyalahgunaan wewenang dari anggota DPRD,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, di Bareskrim.
Untuk memenuhi permintaan anggota DPRD tersebut, kata Hendri, pihak sekolah lalu menghimpun dana dari orang tua murid SMAN l. Uang terkumpul kemudian dibayarkan pihak sekolah pada oknum tersebut secara bertahap..
Dalam catatan ICW, tahap pertama distorkan pada 15 April 2011 sebesar Rp 15 juta. Tahap kedua Rp 100 juta pada 4 Juli 2011, sekolah kembali menggelontorkan dan Rp 20 juta lagi pada 11 November ditahun yang sama. Terakhir diberikan lagi dana sebesar Rp 10 juta pada 22 November 2011 lalu.
Sejumlah uang ini juga diselewengkan untuk kepentingan pejabat Dinas Pendidikan. Namun, Febri enggan menyebut, pejabat yang dimaksudnya. “Ini saangat ironis, karena RSBI merupakan sekolah yang diizinkan untuk memungut biaya dari orang tua murid. Ini sangat rawan.
Febri meminta Bareskrim Polri serius untuk menangani kasus tersebut. Apalagi kasus ini, kata dia, juga melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. “Kami serahkan itu ke Bareskrim Mabes Polri untuk melihat kasus itu, apakah ditangani oleh Bareskrim atau di Polda yang lain, karena kami dapat informasi ada pelaku yang sensitive juga dengan kasus ini, “ tandas Febri.
Terpisah, Anggota Komite SMAN 1 Tambun Selatan Taih Minarno menepis tudingan korupsi tersebut, Sebagai anggota komite dan juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga kuat adalah oknum yang dimaksud ICW, Taih tidak pernah menerima uang tersebut, apalagi sampai menjanjikan proyek pemerintah daerah. “Saya tidak pernah menerima uang itu, saya juga gak pernah menjanjikan proyek. Ini fitnah dan mencoba merusak nama baik saya,” ungkapnya.
Taih justeru menuding bahwa kasus korupsi tersebut sengaja dituduhkan kepadanya oleh lawan politiknya. Baginya, hal tersebut sangaat wajar dalam dunia politik. Namun Taih pun menegaskan, tidak uang yang dibeberkan ICW masuk kekantong pribadinya. “Saya tidak pernah tandatangan kuitansi itu. Ini permainan lawan politik saya,” kelitnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi yang membidangi pendidikan Muhtadi Muntaha menjelaskan, jika hal tersebut dilakukan sama halnya dengan bunuh diri. Pasalnya, selain mempertaruhkan nama baik, hal tersebut juga merusak jabatan yang diembannya.
“Bagi saya hal itu sangat mungkin terjadi, tapi sangat beresiko jika dilakukan anggota dewan, itu sama seperti bunuh diri. Semua harus dipelajari berdasarkan fakta, bukan opini,” singkatnya.(Tim)
Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: