Pembela Tergugat Mempertanyakan di Mana Hakim Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Persengketaan Tanah Seluas 23.000 M2

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pimpinan Basuki Wiyono SH MH dengan  Panitera Pengganti  Nuning SH yang tidak sempat disaksikan para tergugat maupun tim penasihat hukumnya, sangatlah disayangkan. Bahkan dinilai merugikan para tergugat.

"Jika diketahui tim kuasa hukum tergugat belum berada di lokasi objek sengketa yang dimaksud penggugat, panitera pengganti seharusnya memberikan informasi ke tim kuasa hukum tergugat I, II, III, XX dan XXI, tidak ditinggal begitu saja," ujar Tirta SH MH, salah satu anggota tim pembela tergugat I, II, III, XX dan XXI. 

.     Penasihat hukum tergugat I, II, III, XX       dan XXI Ramses Kartago SH dan Tirta SH MH.

Salah satu alasannya,  objek sengketa yang diklaim penggugat sebagai miliknya belum bersertipikat maka dalam Pemeriksaan Setempat seluruh pihak-pihak dalam perkara harus hadir tepat waktu di titik kumpul yang telah ditentukan oleh majelis hakim kemudian bersama-sama berangkat ke lokasi objek sengketa.

Tujuan agar lokasi objek sengketa yang diklaim penggugat miliknya jelas dan terang benderang, dan persidangan dibuka majelis hakim di lokasi objek sengketa dihadiri seluruh pihak. 

Sidang sengketa tanah seluas 23.000 M2 di PN Kota Bekasi.

Mengingat pemeriksaan setempat untuk memastikan letak, luas dan batas-batas objek sengketa. "Kami tidak tahu apakah objek sengketa yang dimaksud penggugat sama atau berbeda dengan yang dimaksud klien kami. Jika objek sengketa yang dimaksud penggugat sama dengan yang dimaksud oleh klien kami pastilah kami bertemu dengan majelis hakim di lokasi objek sengketa," kata Tirta.

Menurut Tirta, Pemeriksaan Setempat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dielaborasikan dengan alat bukti sah lainnya. Mahkamah Agung RI dalam SEMA No. 7 tahun 2001 juga meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara. Apabila dipandang perlu dapat pula dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi/denah lokasi tanah atau objek perkara, luas dan batas-batasnya yang ditandatangani para pihak.

Hasil Pemeriksaan Setempat merupakan fakta persidangan yang mempunyai kekuatan mengikat bagi hakim dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Pemeriksaan Setempat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dielaborasikan dengan alat bukti sah lainnya. 

Mahkamah Agung RI dalam SEMA No 7 tahun 2001 meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara. Apabila dipandang perlu dapat pula dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi/denah lokasi tanah atau objek perkara, luas dan batas-batasnya yang ditandatangani para pihak sehingga benar-benar tidak dalam persengketaan.

Advokat C Suhadi SH MH, selaku penasihat hukum penggugat, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono SH MH dan Panitera Pengganti Nuning SH yang berusaha dimintai tanggapan terkait sengketa tanah 23.000 M2 tidak berhasil.

Selain soal kejanggalan dalam Pemeriksaan Setempat, dalam persengketaan tanah seluas 23.000 M2 ini terdapat lagi yang janggal lainnya. Dua orang yang sudah meninggal dijadikan sebagai tergugat oleh penggugat Yosep Ibrahim Husein SH melalui penasihat hukum C Suhadi SH MH dkk dari Kantor Hukum SE S & Patners.

Tergugat yang sudah almarhumah bernama Teng Ing Nio. Tergugat I tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian No. 3171-KM-15022022-0045, tanggal 15 Februari 2022. Sedangkan Ny Karsini, tergugat XX telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2010.

Penggugat Yosep Ibrahim Husein sendiri tercatat sebagai bekas DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Metro Jaya. Hal itu sesuai dengan Daftar Pencarian Orang No. Pol: DPO/220/X/2003/Dit Reskrimum, terkait dugaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 263 KUHP. 

Menurut advokat Ramses Kartago SH, Kamis (11/7/2024), terkait perkara sengketa kepemilikan tanah seluas ± 23.000 M² di PN Bekasi tersebut terdaftar dengan No. 17/Pdt.G/2024/PN. Bks tersebut terdapat sebanyak 22 tergugat dan turut tergugat, salah satunya Camat Medan Satria.

Yosep Ibrahim Husein mendalilkan memiliki tanah seluas ± 23.000 M² terletak di Kelurahan Kali Baru (dahulu Kecamatan Bekasi Barat yang telah berubah menjadi Kecamatan Medan Saria, Kota Bekasi[1] Jawa Barat). Dia membeli dari almarhum Tan Eli beralas hak Girik 196 seluas ± 23.000 M² berdasarkan Akta Jual Beli atau AJB No. 932/BB/VIII/1997, tanggal 25 Agustus 1997 seluas 2000 M2.

Berikutnya AJB No.806/BB/VIII/1997, tanggal 8 Agustus 1997 seluas 3.550 M2, AJB No. 939/BB/VIII/1997, tanggal 25 Agustus 1997 seluas 12.500 M2 dan AJB No. 787/BB/VIII/1997, tanggal 6 Agustus 1997 seluas 4.950 M2.  Salah satu AJB tersebut atas nama Sudi Silalahi yang diduga mantan Mensekneg era Presiden Susilo Bambang Yudohono. 

Para tergugat I, II dan III mendalilkan tanah 23.940 M² adalah miliknya berdasarkan Girik C.2254, Persil 4 a, Klas Desa 6, Desa Kalibaru (dahulu Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi). Girik tersebut kemudian diverifikasi menjadi Girik No. C.1275 setelah terjadi pemekaran menjadi Kecamatan Medan Satria, dan lokasi Girik C.2254 menjadi masuk Desa Kalibaru dengan titik dan objek sama/tidak ada perubahan objek lokasi.

Dalam Warkah Desa Kelurahan Kali Baru nomor Girik tersebut tertera jelas secara berurutan dengan nomor Kohir : 1273 atas nama Tarmudji bin Sonoredjo. Kohir : 1274 atas nama Toyib bin Salim, Kohir : 1275 atas nama Tan Giok Hay (Tony Goya), dan Nomor Kohir : 1276 atas nama Tambunan.

Ramses Kartago SH, selaku tim kuasa hukum tergugat I, II,III,XXI, menyebutkan, gugatan tersebut keliru dan cacat formil. "Subjek hukum itu ada dua yakni orang dalam arti yang masih hidup dan badan hukum. Orang yang telah meninggal  bukan subjek hukum dan tidak bisa digugat. Gugatan harus diajukan kepada seluruh ahli warisnya," ujarnya. 

Tirta SH MH, juga kuasa hukum tergugat I, II,III,XXI, menambahkan bahwa penggugat Yosep Ibrahim Husein SH yang bekas DPO Polda Metro Jaya dalam dugaan telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 263 KUHP terkait atas tanah objek sengketa. Dalam perkara terdahulu No. 401/Pdt.G/2011/PN.Bks Yosep Ibrahim Husein adalah selaku tergugat.

Dalam perkara tersebut hingga putusan Mahkamah Agung RI No. 2867 K/Pdt/2012 Yosep Ibrahim Husein SH tidak pernah muncul. "Gugatan dari klien kami dikabulkan. Kemudian dalam status DPO Yosep Ibrahim Husein mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor. 40/PK/Pdt/2019," kata Tirta.

"Putusan perkara pidana No. 162/Pid.B/2004/PN.Bks dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan objek sengketa sama, terdakwa Tan Elin divonis bebas dengan pertimbangan hukum Tan Eli  buta huruf sehingga tidak mungkin melakukan jual beli atas objek sengketa," jelas Tirta. 

Sedangkan penggugat Yosep Ibrahim Husein dalam perkara pidana tersebut berstatus sebagai DPO. Putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat. Belum diketahui apakah masih akan ada lanjutan penanganan perkara pidana kasus tersebut. (Pas)

Share it:

Mediator Online

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments:

Also Read

JPMSS Datangi DPRD Sukabumi Sampaikan Keresahan Warga Pejampangan Terkait Pemadaman Listrik

Sukabumi,(MediaTOR Online) - Ratusan ribu masyarakat di Wilayah  Pajampangan yang terdiri dari sembilan kecamatan,

Mediator Online