Penjual Miras Marak Karena Iming-Iming

Share it:
Indramayu, (MediaTOR) - Bicara soal minuman keras (miras) mungkin tidak akan pernah hilang, karena produsen minuman haram itu terus memproduksinya. Selain itu produsen juga akan masih terus memproduksi ketika permintaan pasar masih tinggi. Meskipun transaksi jual beli di lapangan tidak secara terang-terangan pedagang juga masih mau terus berjualan karena teriming-iming mendapat keuntungan lumayan besar.
Hal lain mendorong mereka penjual masih mau menjual karena permintaan pasar terhadap miras masih cukup tinggi. Berdasarkan hasil investigasi wartawan Koran ini di lapangan pedagang yang menjual miras jumlahnya masih banyak. Sebagian besar dari penjual itu yakni pengecer/warung-warung kecil. Sementara untuk agen jumlahnya relatif sedikit.
Yang menarik untuk membeli miras, para agen maupun pengecer melakukan transaksi dengan sangat rapi, agar tidak ketahuan petugas. Herdi (nama samaran) salah satu dari agen yang ada di wilayah bagian barat Indramayu mengatakan, transaksi jual beli miras memang harus rapi, karena dirinya tidak mau mengambil resiko. “Bukan hanya soal diamankan yang kami takutkan ketika barang (miras-red) tersebut diamankan, saya akan rugi besar. Masalahnya tidak akan diganti oleh distributornya. Berbeda waktu dulu ketika barang diamankan kita akan mendapatkan ganti rugi yakni barang minuman itu akan diganti kembali, meski tidak keseluruhan,” ujarnya
Terkait jenis miras yang dijualnya dia menyebutkan jenis anggur. Karena miras jenis ini paling laku terjual, termasuk bir. Masalahnya kalau miras jenis gepeng atau whisky dan jenis miras yang lainnya sudah jarang yang membeli. Katanya mereka takut keracunan seperti yang pernah terjadi,” ujarnya.
Untuk penjualannya, masih kata dia, barang dagangan itu sebagian besar dibeli oleh pedagang eceran atau warung-warung kecil. Hanya sedikit saja pembeli perorangan. Memang pada momen tertentu penjualan tinggi seperti musim hajatan atau hari libur konsumennya sebagian besar anak-anak muda, ujarnya lagi.

Perda Larangan
Terbitnya Perda No. 5 thn 2006 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum-minuman yang mengandung alkohol (Mihol), membuat peredaran minuman keras (Miras) di Indramayu makin sulit mendapat tempat. Ditambah lagi langkah kepolisian yang secara intensif melakukan operasi semakin mempersempit ruang gerak pengedar dan pemakai miras.
Berdasarkan rekapitulasi hasil kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) minuman keras sejak tahun 2006 sampai 2011 setiap tahunnya mengalami naik turun. Kapolres Indramayu AKBP H.Rudi Seriawan SIK MH, pihaknya terus melakukan razia tetap saja ada celah bagi pengedar dan pemakai miras.
“Banyak faktor memang sehingga hasilnya tidak stabil. Meskipun kerap dilakukan operasi tetapi setidaknya dengan upaya maksimal petugas dan dukungan masyarakat, peredaran miras saat ini mulai hilang sedikit demi sedikit,” ujar Kapolres.
Kapolres membeberkan data dari tahun 2006 hingga 2011 untuk tahun 2006 terdapat 31 kasus  dengan barang bukti sebanyak 6.338 botol. Lalu meningkat di tahun 2007 sebanyak 133 kasus dengan BB 24.541 botol miras. Angka kasus tersebut turun menjadi 49 kasus dengan barang bukti 13.216 botol.
Pada tahun 2009 kembali meningkat yakni 95 kasus dengan barang bukti sebanyak 57.319 botol miras. Sedangkan 2010 meski barang bukti mencapai 20.000 botol miras, tetapi kasusnya menurun sangat tajam hanya 15 kasus. Pada tahun 2011 ini lonjakan kasus miras  kembali terjadi mencapai 124 kasus dengan barang bukti 21.118 botol miras dan 10.196 liter tuak. Terkait barang bukti tersebut telah dimusnahkan meski demikian upaya tersebut telah membuahkan hasil maksimal.
Dengan razia terus menerus lambat laun membuat jera para pengedar. Untuk tahun ini tuak lebih diminati ketimbang minuman keras selain lebih mahal miras botolan juga agak susah didapat tetapi dengan upaya petugas peredaran tuak juga sudah mulai terkikis. Masih menurut Wahyudin, keberadaan perda terbukti telah membuat jera para pelaku pengedar miras dan tuak di Indramayu. Kami optimis dengan perda ini akan mengikis peredaran miras di Indramayu, tegasnya. (E.Sady.S/Jonson)    
Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: