Meski Status Penyidikan, Polres Ogan Ilir Belum Menetapkan Tersangka Terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Teluk Kecapi

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Meski Polres Ogan Ilir meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Belum dilakukannya Gelar Perkara Penetapan Tersangka itu dipertanyakan oleh Sukoya sebagai Pelapor." Saya memohon Keadilan kepada Bapak Kapolda,soalnya penanganan kasus ini sudah satu tahun lebih," ujar Sukoya kepada Wartawan,Selasa,( 28/10/2025).

Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,setelah melakukan Gelar Perkara pada Jum'at ( 18/7/2025 ) akhirnya Polres Ogan Ilir meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan kasus dugaan Pemalsuan tandatangan Sukoya ( 24 Tahun ) salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Sebagai tindak lanjut ditingkatkannya kasus tersebut ke Penyidikan,Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi,termasuk Pelapor dan Terlapor Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir.

Menurut Sukoya,menyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa tindak lanjut selanjutnya yaitu mengirimkan barang bukti kembali ke Lafbor Polda Sumatera Selatan untuk diperiksa kembali.Setelah itu akan dilakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka.Barang bukti itu dikirimkan tanggal 6 Oktober 2025.

"Namun sampai saat ini belum ada tanda tanda dilakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka," tutur Sukoya.

Sementara itu,sejumlah Praktisi Hukum berharap Polres Ogan Ilir tidak menunda nunda Gelar Perkara Penetapan Tersangka." Kalo sudah naik ke Penyidikan,ya ada Tersangkanya dong," ujar Siagian,salah seorang Praktisi Hukum.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT ini menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai Media.

Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya diperiksa sebagai saksi oleh  Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi.Saat Penyidik  memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan, menerima BLT pun tidak.

Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya akhirnya melapokan Rhm,Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.

Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum'at (18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.(Rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: