Pemkot Sukabumi Berupaya Berantas KKN

Share it:

Sukabumi, (MediaTOR) - Pemkot Sukabumi melakukan upaya untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungannya. Sebagai bentuk implementasi Inpres No. 9/2011, sebanyak 37 Kepala Organisasi Daerah (OPD), baik itu instansi/lembaga BUMN dan Camat telah menandatangani Fakta Integritas, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan KKN yang disaksikan Wakil Walikota Sukabumi, H. DR. Mulyono, M.M. dan Asisten Deputi bidang Pengawasan masyarakat dan pemberantasan, Kementerian PAN, Iskandar Hasan di ruang utama Pemkot Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi mengatakan, upaya pemberantasan tindak pidana yang harus didukung oleh semua pihak. Dijelaskannya, jangan sampai ditemukannya kelemahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, hingga dijadikan alat untuk melepaskan diri dari jeratan hukum. “Untuk itu, tujuan kesamaan persepsi sangat penting. Yang penting kesadaran dari semua pihak, kebanyakan terjadinya tindak pidana korupsi tidak terlepas dari kesempatan dan niat. Selain itu, faktor kesalahan administrasi akibat ketidakpahaman tentang perundang-undangan, korupsi juga bisa terjerat hukum,” ujar Mulyono.
Pemkot Sukabumi mendukung penuh upaya pemerintah dalam program peningkatan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien yang secara spesifik. Hal tersebut dituangkan dalam aksi daerah pemberantasan korupsi Kota Sukabumi yang dikatakan Kemenpan RI.
Ir Iskandar Hassan mengatakan, fakta integritas ini merupakan implementasi dari aksi penerapan fakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian, lembaga dan pemda, serta pengawasannya oleh komponen masyarakat. Dimana isinya menyatakan dan janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggungjawab, wewenang dant idak melakukan KKN.
Dijelaskannya, dengan terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2011, maka penerapan faktor tidak lagi merupakan program sukarela. Melainkan kewajiban setiap kementerian/lembaga Pemda, dengan notabene kesepakatan bersama, demi menyusun pedoman pembangunan zona integritas dengan penerapan fakta integritas secara konsisten. (Didin S)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: