Kejagung Akan Tindak Oknum Jaksa Yang Nakal

Share it:


Jakarta,(MediaTOR) - Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi penegak hukum setiap saat terus  melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap oknum-oknum Jaksa yang nakal dan melakukan perbuatan tak terpuji. Ini terbukti dimana dua orang oknum Jaksa masing-masing A dan AFP, serta salah seorang pegawai Tata Usaha bernama S dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) ditahan Kejaksaan Agung yang disinyalir terlibat pemerasan terhadap seorang pengusaha sebesar Rp 2,5 milyar.
   Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Marwan Effendy disela-sela seminar ‘ Optimalisasi Kinerja Kejaksaan dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, baru-baru ini.
   Menurut Marwan, dengan ditahannya ketiga oknum tersebut, maka dengan otomatis Kejaksaan Agung akan menonaktifkannya.
   “Otomatis dengan dia ditahan dalam tempo satu bulan sejak ditahan, pihaknya akan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk diberhentikan sementara, dan jika sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan, seperti itu prosedurnya sesuai PP 20 Tahun 2008,” tegas Marwan.
   Jamwas Marwan Effendy lebih lanjut menjelaskan, terkuaknya kasus pemerasan pengusaha PT Bahana TCW Investment Management diduga keterlibatan dua orang oknum Jaksa A dan AFP, serta salam seorang pegawai TU bernama S. Pasalnya, awal mula yang ditangkap adalah seorang pengangguran yang mengaku Jaksa yakni Dede Prihartono.
   Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Dede, jelas Marwan, terbongkar keterlibatan kedua jaksa baru itu dan pegawai TU pada Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).
   “Kita tidak menyangka dikasus itu ada jaksanya, begitu ditangkap dia mengakui adanya keterlibatan jaksa dibalik ini, yang menskenario perbuatan itu, dan ada juga seorang TU,” tambahnya.
   Bahkan, kata Marwan, surat pemanggilan penyidik yang digunakan para tersangka untuk menakut-nakuti korban adalah surat palsu. Dalam aksinya para tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan perusahaan asal Kalimantan itu menyimpang.(Mas Rizal/Syar
-->----
Share it:

Hukum

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: