Demikian yang dikatakan Ketua DPC LSM Transparansi
Anggaran Pembangunan dan Asset Negara (TRAPAN), Marudut Manalu kepada
Koranmediator.com, Selasa (7/7/2015).
"Dinas Pendidikan terutama Bidang Paud dan Non
Formal yang mengawasi penggunaan dana hibah tersebut, jangan sampai dana hibah
TKQ Insan Kamil dibiarkan tanpa ada kegiatan alias fiktif," jelasnya.
Untuk itu, Marudut menegaskan perlunya pengawasan dari
Dinas Pendidikan karena wewenang dan tanggungjawab terhadap semua dana hibah
yang diberikan Disdik kepada masyarakat, apalagi sampai bulan Juli 2015 ini,
dana hibah TKQ Insan Kamil yang menggunakan anggaran 2014 tidak jelas
penggunaannya.
"Transparansi penggunaan anggaran negara harus
bisa dipertanggungjawabkan jangan sampai uang negara dipergunakan untuk
kepentingan pribadi," ungkapnya.
LSM Trapan pun meminta kepada Pemkot Bekasi,
untuk lebih ketat melakukan pengawasan dan pertanggungjawabannya terhadap dana
hibah yang nilainya mencapai miliaran yang selama ini sudah dikucurkan ke
masyarakat.
Menanggapi hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Asset Daerah (BPKAD), Yayan Yuliana memperingatkan kepada SKPD sebagai dinas
tekhnis yang seharusnya punya kewenangan untuk mengawasi dan meminta bukti
laporan penggunaan dana hibah tersebut.
"Seharusnya dinas tekhnisnya yang mengawasi dan
meminta pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut," jelas Yayan.
Yayan pun menyayangkan jika Dinas Pendidikan terutama
Kepala Bidang Paud dan Non Formal tidak mau bertanggungjawab dan membiarkan
penggunaan anggaran dana hibah yang mereka berikan tanpa ada pengawasan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan TKQ Insan
Kamil yang berlokasi di Jl Kartini, Bekasi Timur mengakui telah menerima dana
hibah dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebesaar Rp 20 juta namun sampai saat
ini belum ada kegiatan pembangunan atau perbaikan sekolah TK tersebut, seperti
usulan yang mereka ajukan ketika meminta dana bantuan kepada Pemkot
Bekasi pada tahun 2014.(Sf)
Post A Comment:
0 comments: