Anaknya Dinodai, Melapor ke Aparat Ditolak.

Share it:



Dari kanan ke kiri Sri Tanti Kasi Perlindungan Anak DP3AP2KB Kab Bogor, Nueke Nurhasanah Koordinator Relawan P2TP2A "Wanoja Mitandang" Kab Bogor. Korban nama samaran Melati, Ibu Korban Esti Lestari.
    
Datangi PWI Kabupaten Bogor Minta Keadilan 

Bogor,(MediaTOR Online) - Keluarga Esti Lestari yang anaknya dinodai  mendatangi Kantor PWI Kabupaten Bogor mengeluhkan laporan ke Polres Bogor, ditolak dengan alasan tidak cukup bukti.
"Kemana kami harus mengadu. Lapor ke Polres Cibinong ditolak dengan alasan petugas Polres tidak cukup alat bukti, " ujarnya dengan suara tersendat di depan wartawan tergabung di PWI Kabupaten Bogor, dimana laporannya ditolak di Polres Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (31/10/2019). 
Disampaikan Esti Lestari, warga Ciomas Kabupaten Bogor, berawal dari perkenalan kakak pelaku perempuan berteman dengan anak lakinya telah meninggal dunia, beberapa waktu lalu. 
Kemudian, lanjutnya, berkenalan dengan adiknya (pelaku) berisial E menjalin silaturahmi termasuk dengan kedua orang tuanya.
Awal petaka, menurut korban yang masih dibawah umur (17) sebut saja Melati berawal mengajak jalan dan berlanjut menonton flm di sebuah mall Kota Bogor. 
Pelaku E mengajak Melati untuk pulang ke rumah pelaku. Sesampainya di rumahnya di kawasan Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, situasi sepi dan pintu rumah dikunci. 
Tak selang lama, pelaku E mendekati dan mengajak hubungan intim. Semula Melati berontak namun karena pelaku memiliki tenaga kuat hingga akhirnya dia pasrah. 
"Dia memaksa (pelaku-red) sampai dua kali hubungan badan dengan pelaku. Dia E, pelaku  segala kejadian ini bertanggungjawab menikah dengan saya, " tutur Melati. 
Namun tak selang lama, pelaku E akan segera melangsungkan perkawinan dengan wanita lain. Bagai disambar petir Melati dan ibunya Esti Lestari tidak terima karena anak telah dinodai. 
Berujung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cibinong, Kabupaten Bogor, namun laporannya ditolak dengan alasan tidak cukup bukti apalagi kejadian bulan Maret 2019 lalu. 
Atas penolakan laporannya, keluarga korban mendatangi PWI Kabupaten Bogor, dan ke kantor KPAI Kabupaten Bogor.(Nasir/Dono)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: