Bupati Bogor Sosialisasikan Zakat Profesi

Share it:
Cibinong,(MediaTOR Online) - Berdasarkan intruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019 dimana Ade Yasin untuk mensosialisasikan tentang Optimalisasj Zakat profesi, Infak dan sedekah di lingkungan pemerintah  Kabupaten Bogor. Dalam himbauan dari sosialisasi ini merupakan instruksi Bupati Bogor kepada kepala OPD (organisasi perangkat daerah ) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar mampu menjadi pelopor dari mengkordinir  serta berperan aktif  mengakomodasi  zakat profesi.
Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan profesi zakat harus dapat mengoptimalkan serta  mensejahterakan masyarakat dalam mendukung program pancakarsa, khususnya Kabupaten Bogor.
“Berkeadaban antara lain seperti insentif marbot. Beasiswa putra daerah, beasiswa Hafiz Quran dan mendorong pengembangan pondok pesantren yang jumlahnya lebih dari 1.300,” kata Bupati.
Lanjutnya, apresiasi yang telah di selenggarakan dengan kegiatan  mensosialisasikan  instruksi bupati bogor Nomor 1 tahun 2019 dapat dioptimalisasi berupa zakat, infak dan sedekah.
“Bagi ASN  beragama Islam di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor sebagai upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat,” imbuh Ade.

Hal senada disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Bogor KH. Lesmana, menjelaskan dengan telah terbitnya instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019, dimana Baznas Kabupaten Bogor berkewajiban melakukan sosialisasi kepada seluruh pimpinan unit pengumpul zakat (UPZ) se-Kabupaten Bogor.
“Dengan terbitnya instruksi Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2019 maka kewajiban Baznas untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh unit pengumpul zakat, sosialisasi dilaksanakan sebanyak empat tahap yaitu pertama sosialisasi kepada UPZ OPD,  kantor kecamatan. SMP Negeri dan SMA/SMK negeri. Kedua sosialisasi kepada UPZ Puskesmas dan kelurahan. Ketiga sosialisasi UPZ koordinator satuan layanan pendidikan formal dan non-formal dan terakhir sosialisasi UPT desa,” terang KH. Lesmana. (Reny)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: