Kadisdik Kabupaten Bogor Larang Jual Baju Seragam di Sekolah

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) - Momen tahun ajaran baru seringkali menjadi  lahan bisnis penjualan baju seragam yang dikelola oleh pihak sekolah. Menanggapi  hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna sudah membuat surat edaran tentang pelarangan penjualan baju seragam di sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Apalagi di saat penerimaan siswa baru. Sesuai Regulasi PP No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, tentang larangan pihak sekolah maupun komite menjual atau menjadi distributor bahan seragam atau baju seragam di sekolah. Jika memang ada sekolah yang menjual baju seragam, saya akan memanggil secara kedinasan dan memprosesnya dan apabila terindikasi  melanggar akan ditindak, tegas Entis kepada Koran MediaTOR  di ruang kerjanya. Komite dapat memfasilitasi antara wali murid dengan pihak distributor seragam sesuai hasil rapat yang di ketahui oleh Kepala Sekolah mengenai  seragam yang di butuhkan dan bukan ajang bisnis yang akan memberatkan wali murid nnantinya.Jangan sampai terjadi siswa tidak dapat sekolah karena belum membeli baju seragam, tandasnya. (Reny)  
Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: