Penantian panjang Pemkot Bogor Akhirnya Menangkan Banding Plaza Bogor

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -Sengketa soal pasar Plaza Bogor yang memakan waktu lama, akhirnya dengan kegigihan seorang Kabag Hukum Alma dalam  perjuangan dan penantian yang cukup panjang akhirnya persoalan banding Sengketa Plaza Pasar Bogor dimenangkan Pemkot Bogor. Kabag Hukum & HAM Kota Bogor Alma Wiranta SH MH dalam keterangan pers di ruang kerjanya mengatakan," Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menerima salinan Putusan Lengkap Perkara Perdata Tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 211/PDT/2020/PT.BDG tanggal 6 juli 2020. Memutuskan perkara tersebut terkait Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) atas pengelolaan Plaza Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan batal secara hukum gugatan PT.GKN, Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 157/Pdt.G/2018/PN.Bogor. Sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi tanggal 2 Juli 2020, dengan amar perkara tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase." katanya. Lebih lanjut Alma menegaskan dan rasa syukur," Saya bersyukur atas Putusan tersebut, semoga penggugat menerima hasilnya dan selanjutnya Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan penataan Plaza Bogor dengan lebih baik. Demi kepentingan manfaat masyarakat untuk menggiatkan roda perekonomian pedagang di Kota Bogor
 Selanjutnya terhadap hal-hal lain yang menyangkut regulasi pengelolaan Plaza Bogor akan diatur lebih lanjut sesuai kebijakan penataan pasar yg lebih presentatif dan nyaman kedepan." Pungkas Alma ( Pa. Cik)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: