Proyek Banprov Desa Cikopo Diduga Berbau KKN, Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas

Share it:





Purwakarta,(MediaTOR Online) - Terkait Pemberitaan MediaTOR pada Edisi sebelumnya, Proyek pembangunan balai musyawarah di Perumahan Griya Utami Cikopo RW 08   diduga tidak tepat sasaran
Pasalnya menurut informasi yang diterima MediaTOR " bahwa

 PERUM tersebut masih tanggung jawab Pengembang.

Saat dikonfirmasi mengenai pemberitaan tersebut, Tatang S. selaku PJS Kades Cikopo, Kecamatan Bungur, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat melalui What's App, tidak ada jawaban yang bersangkutan.

Lebih lanjut hasil Investigasi MediATOR  selanjutnya selain balai Musyawarah,Juga pembangunan TPT Jalan Nasional Cikopo.

Ironisnya saat MediATOR ke lokasi menurut Mandor Proyek bahwa perkerjaan tersebut di borongkan ke salah seorang warga setempat atas nama Jaya,Lebih lanjut ketika di Komfirmasi, Jaya mengaku dapat pekerjaan tersebut dari RW dengan jumlah dana Rp 39 jt.

Menyikapi hal ini, Robinson Salah seorang pegiat Anti Korupsi Purwakarta mengatakan, Bila benar hal tersebut, Pihak Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas, Pasalnya Dia sudah melanggar Juklak dan Juknis yang telah di tentukan,Dimana Banprov tersebut Swakelola artinya direncanakan, dikerjakan, di laporkan dan di pertanggungjawaban oleh panitia swakelola dan tidak ada Profit,Ini di pihak ketigakan, Logikanya, Pemborong mau Untung, tegasNya."

Sementara sampai berita ini diturunkan Kades Cikopo Tatang S yang Bersangkutan tidak dapat di Komfirmasi.(Reporter Liputan Tslm. Efedy)
Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: