Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Sawang, Aceh Utara Dimusnahkan

Share it:



Jakarta,(MediaTOR Online) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) memusnahkan ladang ganja seluas 5 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (25/8).

Pemusnahan ladang ganja yang dilakukan dengan cara dibakar ini dipimpin Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat.

Pemusnahan itu melibatkan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Brimob Kompi 1 Batalyon B Pelopor Lhokseumawe, Kodim Aceh Utara, Polsek Sawang, Satpol PP Aceh Utara, dan Dinas Pertanian Aceh Utara.

Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Aldrin M Hutabarat mengatakan bahwa penemuan ladang ganja sebesar 5 hektar ini merupakan hasil penyelidikan tim BNN. Tim berhasil menemukan lokasi penanaman ganja secara tumpang sari dengan tanaman pinang. Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi tersebut

Atas penemuan lahan ladang ganja itu, petugas gabungan hari ini melakukan pemusnahan dilokasi tersebut.

“Tim kami melakukan penyelidikan di beberapa tempat khususnya di wilayah Aceh Utara, lalu ditemukanlah lahan seluas 5 hektar ini,” kata Aldrin

Ia menjelaskan Tim menemukan lokasi ladang ganja yang terdapat di ketinggian 135 mdpl. Untuk menuju titik ladang ganja tersebut diperlukan pendakian selama ± 45 menit dan tidak jauh dari pemukiman penduduk.

“Sebanyak kurang lebih 10.000 batang tanaman ganja dengan berat basah 6 ton yang memiliki ketinggian yang bervariatif antara 30 sampai dengan 250 centimeter,” tambah Aldrin.

Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan berkelanjutan, akan ditelusuri terlebih dahulu terkait kepemilikan tanah apakah milik negara atau lahan produksi bagi masyarakat lokal. Selain itu, strategi yang dilaksanakan adalah melakukan pemberantasan ladang ganja secara bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait.

“Salah satu kerja sama yang dilaksanakan dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait adalah dalam hal pemanfaatan fasilitas serta dukungan sumber daya manusia yang telah dimiliki oleh Kementerian dan Lembaga Negara tersebut dalam mendukung pemberantasan ladang-ladang tanaman ganja,” pungkasnya.

Lahan Ganja Jadi Tanaman Jagung

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Faisal Mulyawan akan mengupayakan untuk lahan produktif untuk dilakukan budidaya jagung yang lazimnya sudah dilakukan di Aceh Besar dan Bireun dimana pada saat ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi.

“Kedepan akan kita upayakan melalui Kepala Dinas untuk dapat mengembangkan tanaman jagung di wilayah ini,” ungkap Faisal, Rabu (26/8/2020).

Dikesempatan yang sama, Kasi Pemetaan dan Analisis Masyarakat Desa, Yudhi Widiarto menambahkan, bahwa Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI, melalui Grand Design Alternative Development (GDAD) merubah fungsi lahan yang tadinya merupakan ladang ganja menjadi tanaman produktif.

“Kami coba untuk menyampaikan kepada instansi terkait bahwa yang namanya hutan produksi harus benar-benar difungsikan sebagai hutan produksi, dan dari dinas terkait harus mengevaluasi sebetulnya siapakah yang mengelola hutan ini apakah masyarakat perorangan atau kelompok dan harus benar-benar memiliki komitmen untuk menjaga keamanan dan memaksimalkan penanaman tanaman produksi,” tutupnya.(Wan/Hrs)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: