Pelanggar Tidak Pakai Masker Beri Sanksi Hapalkan Pancasila

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Untuk tidak menyebarnya Copid 19 Satpol PP Pemkot Bogor, gelar razia masker  di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan. Petugas hentikan para pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan masker.


Puluhan pengendara terjaring razia masker yang melanggar penerapan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh petugas Satpol PP Selasa (25/8/2020) siang.


Warga yang tak menggunakan masker, para pelanggar didata dan diberikan sanksi berupa push up, shit up, membersihkan sekitar kawasan Makam Pahlawan hingga dihukum menghafal Pancasila.


Namun demikian tak sedikit warga lolos dan memilih nekat menerobos barisan petugas, akan dihentikan kendaraan mereka karena tidak mengenakan masker masyarakat keliatan mangkin membandel tidak mengindahkan harus pakai masker. 


Bagi warga yang terjaring didata dan diberi sanksi berupa hukuman sesuai Perwali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Tertib Kesehatan COVID-19.


Usai didata para pelanggar mendapat bagikan masker kepada mereka dan diingatkan selalu mengenakan masker saat bepergian.


Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocino Freitas mengatakan, hingga saat ini sanksi yang diberikan petugas berupa hukuman sosial.


"Bila mereka kembali terjaring lagi tidak menggunakan masker baru kita kenakan denda Rp 100 ribu. Kini kita hanya beri sanksi sosial," kata Theo. (Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: