Pengganjal ATM di Indomaret Tanah Sereal Dua Tersangka Di Ringkus polsek Tambora

Share it:



Jakarta,(MediaTOR Online) - Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus dua tersangka pengganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jl. KH Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (15/8 /2020) dini hari.

Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jl. KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat


Iver menjelaskan, saat itu anggotanya dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket


“Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjel ATM, ” Iver, Sabtu (15/8).


Disaat bersamaan selang tak berapa lama kemudian dateng korban yang ingin mengambil sejumlah uang di ATM tersebut.


“Saat korban memasukkan kartu ATM miliknya tiba-tiba tidak bisa keluar alias terganjal,” ujar Iver.


Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban, sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar ATM miliknya sudah ditukar sama tersangka.


Ketika korban tersadar bahwa itu bukan ATM miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan


Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menambahkan disaat keributan tersebut anggotanya yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk kedalam dan mengamankan pelaku dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diantaranya berinisial Ws (36) dan Si (34). Sedangkan 3 pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar


“Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya (Wan/Hrs)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: