Bogor,(MediaTOR Online) -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus lalu. Penerbitan Inpres tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui regulasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "Di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan, Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan mempropagandakan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media informasi, bahkan telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan setelah disampaikan berulang kali."
Alma menegaskan, "Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB Dalam Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 dan langsung diberlakukan."
"Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya, ada 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan, dan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat diliat melalui JDIH Kota Bogor dan informasi Pemerintah Kota Bogor," papar Alma.
Lanjut Alma, " Perwali 64 tentang sanksi tertib kesehatan berupa protokol kesehatan ini telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 6, dengan mengutamakan kearifan lokal dan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh, Satpol PP yang dibantu Polri dan TNI dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik, serta dalam pengawasan Wali Kota dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor agar pelaksanaannya efektif menurunkan peningkatan penularan."
"Kami menyampaikan regulasi ini sebagai bagian pelayanan perlindungan Hukum bagi masyarakat, agar tidak terlena dengan adanya pelonggaran kegiatan beberapa sektor dimasa Pandemi, jika melanggar protokol kesehatan maka akan dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali, " ungkap Alma di ruang kerjanya.(Pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: