Jakarta,(MediaTOR Online) - GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 10 September 2020. Berbeda dengan pengumuman perpanjangan PSBB transisi sebelumnya, kali ini Anies mengumumkan perpanjangan melalui keterangan tertulis, bukan konferensi pers seperti biasa.
“Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase l di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus hingga 10 September 2020,” tulis Anies, Kamis 27 Agustus 2020 malam.
Lebih lanjut, Anies memberi pesan dalam tulisannya, untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran COVID-19. Kemudian kepada teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini.
“Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjagajarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tulisnya.
Pesan Anies soal perpanjangan PSBB transisi ini sempat mengecewakan rekan wartawan, yang berharap ada konferensi pers resmi dan dialog tanya jawab terkait perkembangan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang kian hari kasus positif harian semakin tinggi.
Sebagaimana diketahui, masa akhir PSBB transisi sebelumnya berakhir pada Kamis 27 Agustus 2020, namun hingga Kamis malam belum ada informasi resmi terkait nasib PSBB transisi.
Namun tanpa ada konferensi pers resmi ke media, Anies seketika mengumumkan perpanjangan PSBB transisi hingga dua pekan kedepan, dimulai 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020 (Wan)
Post A Comment:
0 comments: