Perubahan Propemperda Kota Bogor Th 2020

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) - Untuk memutus mata rantai Covid 19. Walaupun  situasi Keadaan Luar Biasa (KLB) Pandemi Covid-19 Kota Bogor masih berlaku, dalam kinerja Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor tetap tinggi dalam merumuskan kebijakan terhadap regulasi yang menjadi kebutuhan dan diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor, terkait rapat di gedung DPRD Kota Bogor terhadap pembahasan Perda yang terlihat menggunakan protokol kesehatan,  pantauan pers menyangkut regulasi penyelenggaraan  pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor dalam santunan kematian menjadi perhatian menarik. 


Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan ,”Pemerintah Kota Bogor dan Bapemperda DPRD Kota Bogor telah sepakat tentang adanya perubahan Program pembentukan perda (propemperda) tahun sidang 2020 dan telah ditanda tangani bersama pada tanggal 26 Agustus 2020, oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan dari Pemkot yaitu Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor”.


Alma menerangkan,”perubahan propemperda tahun 2020 menambah 3 usulan baru terdiri atas Raperda Santunan Kematian yang merupakan  inisiatif DPRD dan 2 Usulan Pemkot Bogor yaitu terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor tahun 2020-2040 dan terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, yang telah diagendakan akan dibahas pada masa sidang kesatu 2020.”


Lanjut Alma,”Selain 16 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020, ada 4 Raperda luncuran tahun 2019 yang segera dituntaskan pada bulan september tahun ini yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman dalam Penyelenggaraan Perlindungan masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, Raperda Perpustakaan dan Raperda Perindustrian dan Perdagangan, semua hal tersebut tentunya adalah kebutuhan sebagai payung hukum untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Bogor.”


“Terhadap 20 Regulasi Rancangan Perda Kota Bogor tersebut, akan banyak menciptakan tatanan baru disisi kebijakan yang diupayakan dapat selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), karenanya selain diharmonisasi oleh kami di Bagian Hukum agar tidak terjadi dishierarki tumpang tindih peraturan perundang-undangan, Raperda tersebut juga akan dicek kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui fasilitasi Biro Hukum, sehingga pada akhirnya tercipta Peraturan Daerah Kota Bogor yang sesuai dengan semangat Omnibus Law. Kerja keras yang baik dimasa Pandemi Covid-19 ini adalah ibadah,’ Tukas Alma dalam penyampaian tertulisnya melalui ruang kerja. (Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: