Palabuhan Ratu,(MediaTOR Online) - Persoalan AJB atas nama Yani Kurniasari SE Msi Blok Otista, Kelurahan Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi seluas 200 M, diduga kuat hasil rekayasa.
Akte jual beli AJB no 504/2021 atas nama pemilik mantan pegawai Kecamatan Palabuhan Ratu yang disebut sebagai pihak ke dua (pembeli), berkas permohonan administrasi sebelum ditandatangani pihak PPAT. Berdasar keterangan Endang, kuasa Oktaviani Mandasari alamat Bekasi yang disebut pihak ke satu (penjual) tidak pernah menjual kepada siapapun termasuk Yani Kurniasari SE MSI. Jelas Endang meyakini, AJB atas nama istri almarhum dewan ini, hasil rekayasa, luasan tanah yang tercatat dalam AJB seluas 200 M, tidak sesuai dengan batas batas tanah yang ada di lokasi. "Saya ingin mengklarifikasi nama Oktaviani Mandasari dan keluarganya, selain tidak pernah menjual kepada Yani Kurniasari SE MSI, dan jangan dibawa bawa lagi soal Tanah Otista. Jelas Endang.
Helmi warga Otista, melaporkan, bahwa AJB atas nama Yani Kurniasari SE MSI. Yang terletak di blok Otista, Kelurahan Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, harus diperbaiki.
Luasan tanah dan batas batasnya, selain sebelah Utara dengan Jalan Otista, yaitu sebelah timur bukan milik Oon adalah tanah milik Usup bin Ece,
Sebelah selatan bukan tanah Suminta, adalah tanah milik Utang, dan sebelah barat bukan tanah Titin, adalah batas tanah PLN. Jelas Helmi prihatin status AJB tersebut harus diperbaiki, jika tidak lebih jauh ke depan jadi tambah ngaco. Katanya.
Pemerhati lingkungan Palabuhan Ratu melaporkan, AJB atas nama Yani Kurniasari SE MSI, no 504/2021, seluas 200 meter, adalah bukti kuat. Peristiwa perbuatan melanggar hukum nyata telah terjadi, " AJB ada, tidak pernah ada transaksi tanpa jual beli, kemudian dijadikan alat kekuatan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Seperti, apa yang di sampaikan oleh sekda Ade Suryaman di ruang kantor ATR/ BPN sukabumi, bahwa kasus pertanahan dipalabuhan ratu harus dibenahi.(SU)



Post A Comment:
0 comments: